Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      CV. Multy Karya Baru Gagal Penuhi Kewajiban Setelah Perjanjian Kerjasama dengan PT. Wajar Corpora

      November 18, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025

      Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Timur

      November 12, 2025

      Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

      November 10, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa
    Polres Aceh Timur

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

    RedaksiNovember 19, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap salahsatu kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada hari Rabu, (03/09/2025) malam telah memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka akhirnya pada Selasa, (18/11/2025) petang dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsnaini, S.H.,M.H.

    Dalam penyerahan tersebut, tersangka RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dikawal ketat oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK. selanjutnya RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, pelimpahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

    “Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” sebut AKP Novrizaldi, Rabu, (19/11/2025).

    Bahkan guna melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga menggelar rekontruksi (reka ulang). Disamping itu penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini.

    “Selain tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga kami serahkan ke JPU, diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) sepatu, pakaian dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” sebut AKP Novrizaldi.

    Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

    Dikatakan, rampungnya berkas perkara tersangka kasus ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Aceh Timur sangat serius dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

    “Ini menjadi komitmen Polres AcehTimur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga kami bisa menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

    Sementara itu, Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H selaku JPU menyatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk persidangan RA.

    Saat disinggung ancaman pidana yang didakwakan terhadap RA, Iqbal menyebutkan akan menerapkan pasal berlapis.

    “Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekontruksi, terhadap terdakwa (RA) kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.” Tegas JPU Kejari Idi Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

    Related Posts

    Polres Aceh Timur

    Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin

    November 19, 2025
    Polres Aceh Timur

    Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga

    November 19, 2025
    Polres Aceh Timur

    Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025

    November 19, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025227 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024139 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025116 Views
    Seni Budaya

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025

    Bunda PAUD Aceh Timur Lepas Peserta Pawai Khafilah FASI ke-V Kecamatan Idi Rayeuk

    October 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.