“Seharusnya gaji PPS sudah dibayarkan pada Bulan Januari 2025 namun hingga bulan Mei 2025 belum terbayarkan karena ada beberapa faktor salahsatunya karena NPHD yang diberikan Pemerintah Daerah itu kekurangan,” kata Yusri, Senin (05/05/2025)
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya dengan terus berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah Aceh Timur dan Provinsi Aceh.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya dengan terus berkomunikasi dengan Pemerintah dan kami sudah menyurati Pemda Aceh Timur dan Gubernur Aceh terkait kekurangan anggaran pada pilkada Tahun 2024,” ungkap ketua KIP.
Sementara, Perwakilan PPS wilayah Kecamatan Julok, Sultan Hidayatullah mengatakan, para audiensi tidak mendapat kepastian kapan gaji mereka akan dibayarkan oleh KIP Aceh Timur
“Hari ini kami kembali mendapatkan penyataan yang tidak memuaskan karena gaji kami belum dibayarkan oleh KIP dan hingga hari ini mereka belum mengetahui kapan akan membayar gaji kami,” kata Sultan.
Para perwakilan Panitia Pemungutan Suara itu belum mengetahui langkah yang akan diambil jika hak mereka tidak dibayarkan.
“Kita belum mengetahui langkah selanjutnya jika ini tidak bayarkan karena sangat banyak ada 3078 orang pps yang gajinya belum terbayarkan,” tutup Sultan.(Bas)