metropesawat.com, Aceh Timur – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Aceh Timur,puluhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Kecamatan Darul Ihsan dilantik dan diberi pembekalan bimbingan tekhnis di Aula kantor Kecamatan.”Senin 24 Juni 2024).
Acara pengambilan sumpah Pantarlih dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Darul Ihsan,dalam acara tersebut turut dihadiri Muspika Darul Ihsan dan Anggota PPK Kecamatan serta anggota PPS Se Kecamatan Darul Ihsan.
Ketua PPK Kecamatan Darul Ihsan Maskur,S.Pd kepada awak media mengatakan, jika peran Pantarlih sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, dikarnakan Tugas dan Fungsi Pantarlih yang nantinya menjadi acuan dasar penetapan data jumlah pemilih.
“Tugas dan fungsi Pantarlih sangat penting untuk pelaksanaan Pilkada mendatang,sebab nantinya data dari Pantarlih itulah yang menjadi acuan jumlah pemilih.”pungkas Maskur.
Lebih lanjut Maskur berharap,kepada seluruh petugas Pantarlih khususnya di Kecamatan Darul Ihsan,agar melaksanakan tugas semaksimal mungkin,mengingat tahapan Pilkada yang sudah sangat singkat dan kepada anggota PPS supaya memberikan bimbingan serta membantu petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dilapangan.”harapnya.
Untuk diketahui,Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang sudah ditetapkan Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut tugas dari Pantarlih:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya,Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022,kewajiban Pantarlih yaitu:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada anggota PPS. [Hawalis].