metropesawat.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Pilkada 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Riza, S.Sos, kepada awak mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan, pada Selasa (30/04/2024) di aula Kantor KIP setempat.
Lanjut M. Riza, dalam sosialisasi tersebut, Ia memaparkan syarat minimal dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (terakhir diubah menjadi UU Nomor 6/2020).
PKPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh (terakhir diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 6/2018).
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.
Keputusan KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.
Lanjut Riza, Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 adalah sebanyak 13.494 (Tiga Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat) Jiwa yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 (dua belas) Kecamatan di Aceh Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Aceh Timur yang diwakili oloeh Kepala Kebangpol Aceh Timur, Iskandar, SH, Kepala Disdukcapil Drs. Faisal, AP. M.A.P, Perwakilan Kodim 0104/Atim dan Perwakilan Polres Aceh Timur.