Nuraqi menambahkan, setiap Perusahaan pertambangan yang menjalankan produksinya di Aceh berkewajiban menganggarkan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang dari total produksi migas pertahunnya sesuai pasal 159 UU Pemerintah Aceh (UUPA), PP no 96/2021, dan aturan turunan lainnya.
“PT. Medco E&P Malaka salah satunya sesuai Pernyataan pengakuan yang ditandatanganinya dengan Pemerintah Aceh saat perpanjangan Kontrak KKS BLOK A tahun 2011,” sebut Nuraqi
Yang isi pernyataan tersebut mengatur kesediaan PT. Medco E&P Malaka untuk menganggarkan minimal satu persen (1%) untuk Program Pengembangan Masyarakat sekitar ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam Kontrak Kerja Sama (KKS),” demikian tutup Nuraqi.
Penulis : Iskandar | Report Metropesawat.com
