Menurut Nuraqi selaku penggagas Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur mengatakan, mereka (BPMA) memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan memastikan kepatuhan Kontraktor KKS terhadap regulasi PPM.
“Karena anggaran PPM bersumber dari biaya operasional produksi migas BLOK A, yang pada akhirnya nanti ditanggung oleh pemerintah (cost recovery),” terang Nuraqi.
Nuraqi menjelaskan bahwa, desakan dari Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur didasari oleh implementasi program PPM PT. Medco E&P Malaka selama kurun waktu 7 tahun terakhir masih kurang efektif, tidak tepat sasaran dan tidak transparan, sehingga belum memberikan manfaat berkelanjutan dan terukur bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi BLOK A Aceh Timur.
“Pengawasan yang lebih ketat dari BPMA diharapkan dapat memastikan alokasi dana dan program PPM berjalan sesuai RIPPM sehingga kemanfaatan milyaran rupiah dana tersebut pertahunnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir kecemburuan sosial,” tegas Nuraqi.
Sehingga hubungan baik antara perusahaan dan warga lokal dapat terjaga, karena izin sosial menentukan kelancaran operasi (sosial license to operate),” ungkap Nuraqi.
Lanjut Baca Halaman Selanjutnya
