Amir Hamzah mendesak KSDA/BKSDA serta instansi terkait turun langsung ke lokasi.
“ Jangan hanya melihat persoalan ini dari jauh. Harus turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mengungkap penyebab kematian, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya. Baca jugak : Kawanan Poe Meurah, Obrak-Abrik Pemukiman Warga Peunaron
Eks HGU PT Atakana Kompeni Perlu Diperiksa
Lokasi penemuan gajah di kawasan eks HGU PT Atakana Kompeni juga menjadi salah satu aspek yang menurut Amir perlu diperiksa secara serius.
Pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada bangkai gajah, tetapi juga kondisi kawasan di sekitar lokasi.
Apakah kawasan tersebut masih menjadi habitat atau jalur pergerakan gajah? Aktivitas apa saja yang berlangsung di sekitar lokasi? Apakah terdapat perubahan tutupan lahan? Bagaimana ketersediaan sumber makanan dan air? Apakah terdapat jejak konflik antara gajah dan manusia?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan verifikasi lapangan.
Amir meminta pemerintah dan lembaga konservasi tidak menunggu munculnya kasus berikutnya untuk melakukan evaluasi.
“ Yang harus dilihat bukan hanya gajahnya mati karena apa, tetapi bagaimana kondisi kawasan tempat gajah itu ditemukan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah semakin banyak satwa yang mati,” katanya.
Sebelumnya, kematian dua gajah di Aceh Tamiang dan Aceh Besar telah memunculkan desakan dari Forum Jurnalis Lingkungan dan Jaringan Gajah Nusantara agar BKSDA Aceh melakukan evaluasi menyeluruh serta membuka data kesehatan satwa secara transparan kepada publik.
Dengan adanya temuan terbaru di Aceh Timur, desakan tersebut kembali mendapatkan relevansi. BKSDA/KSDA dinilai perlu melihat persoalan ini dalam perspektif yang lebih luas. Bukan hanya datang ketika ditemukan gajah mati, tetapi juga memastikan sistem pemantauan kesehatan satwa, perlindungan habitat, mitigasi konflik, dan pengawasan kawasan berjalan secara efektif.
Apalagi, gajah Sumatera merupakan satwa yang memiliki nilai penting dalam keseimbangan ekosistem dan termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan hukum.
Lanjut selanjutnya..
