metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Kepala PKBM El Azhar, Iskandar Yoga Lc, menegaskan bahwa ijazah paket B (setara SMP) atas nama M Jafar Husen (Keuchik Terpilih Gampong Bagok Panah Sa), sah secara legalitas.
“Secara legalitas itu sah, coba cek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang saya tulis di ijazah itu sesuai dengan data di Pusdatin Sekretariat Jenderal Kemendikbud,” ungkap Iska Yoga, Ketua PKBM El-Azhar kepada metroepesawat.com, Sabtu (11/10/2025).
Iska membenarkan jika ada kesalahan dalam penulisan nama orang tua M Jafar Husen pada ijazah.
“Namun saya sudah mengeluarkan surat keterangan kesalahan penulisan, yang menyatakan bahwa “Benar telah terjadi kesalahan penulisan nama orang tua pada ijazah, nama ayah pada ijazah tertulis M Jafar, dan nama yang sebenarnya sesuai kartu keluarga adalah M Husen. Klarifikasi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku” ungkap Iska Yoga meluruskan informasi yang beredar.
Surat keterangan klarifikasi nama ayah tersebut, jelas Iska sudah diserahkan kepada M Jafar Husen sebagai syarat administrasi calon keuchik untuk diserahkan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).
Namun jika soal double NISN atas nama M Jafar Husen, jelas Iska itu bukan ranah PKBM, karena NISN sebagai kode pengenal identitas siswa dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.
“Tugas kita sebagai satuan pendidikan menginput formulir dan data siswa ke dalam aplikasi dapodik, seterusnya diverifikasi oleh pusat data statistik pendidikan dan kebudayaan Kemendikbud, baru dikeluarkan nomor NISN-nya, jadi yang membuat NISN itu bukan PKBM,” jelas Iska.
Jadi menurut Iska, ijazah yang digunakan M Jafar Husen (Keuchik Terpilih Gampong Bagok Panah Sa), sah secara legalitas.
“Pedomannya cek saja nomor NISN yang tertera di ijazah M Jafar Husen dengan yang muncul di NISN Kemendikbud jika sama itu artinya sah secara legalitas, dan keuchik terpilih sah secara administratif,” tutup Iska.
Iska mengatakan sudah berkoordinasi dengan
Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) dan menyatakan bahwa ijazah tersebut sah secara legalitas.
“Dinas sudah cek bahwa data dan blanko ijazahnya terekam atas nama M Jafar Husen, begitu juga NISN nya atas nama M Jafar Husen,” jelas Iska meniru keterangan Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Aceh Timur.

Untuk diketahui, jelas Iska, bahwa blanko ijazah itu dikeluarkan oleh Kementerian satu orang satu siswa sesuai dengan surat keputusan kelulusan dari satuan pendidikan.
“Artinya ijazah itu sah secara legalitas dan tidak ada permasalahan,” tutup Iska.(*)
Penulis : Seni Hendri| reporter metropesawat.com