metropesawat.com, IDI – Kepala Cabang Dinas (Kacabdisdik) Wlayah Aceh Tmur, Ramatsah Putra SPd MSM meminta pihak rektorat Univsersitas Syiah Kuala (USK) untuk membebaskan sumbangan biaya pendidikan (SPP) bagi mahasiswa dan calon mahasiswa baru.
Hal itu disampaikan oleh Rahmatsah Putra kepada media ini, Selasa (6/1/2026).
Menurut, Rahmatsah Putra, saat ini banyak daerah yang terjadi musibah banjir bandang dan tanah longsor seperti di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
“Saat ini banyak daerah di Aceh yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Oleh karena itu kita meminta pihak USK menggratiskan atau membebaskan SPP bagi mahasiswa dan mahasiswa baru yang rumahnya terkena banjir bandang dan tanah longsor,” pinta Rahmatsah.
Katanya, bukan saja pihak USK, tapi pihak UIN Ar-Raniry, Unimal, Unsam, UTU, Politeknik Negeri Lhokseumawa dan beberapa PTS lainnya di Aceh memperhatikan mahasiswa dan mahasiswa baru tahun akademik 2027/2028.
“Mereka sudah kehilangan harta bendanya di beberapa daerah, oleh karena itu pihak kampus baik yang PTN atau PTS membebaskan SPP bagi mereka, bahkan mencari sumber beasiswa bagi para korban,” pinta Rahmatsah.
Sebagaimana diketahui, ungkap Rahmatsah, saat ini sudah ada program PTN-BH yaitu (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yaitu Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan otonomi lebih luas oleh pemerintah untuk mengelola akademik dan non-akademik secara mandiri.
“Termasuk keuangan dan sumber daya, sehingga memiliki keleluasaan lebih besar untuk bersaing secara global, berbeda dengan PTN-BLU (Badan Layanan Umum) atau PTN-Satker yang lebih terikat pada regulasi kementerian,” ungkapnya.
Rahmatsah menuturkan, status ini memberikan kemandirian tata kelola, namun tetap wajib bertanggung jawab kepada publik dan pemerintah, mirip dengan BUMN.
Rahmatsah menungkapkan, selama ini pihak sekolah sudah melaksanakan kewajibannya seperti pengisi PDSS, melaksanakan UTBK, UTBS dan lain sebagainya yang diwajibkan oleh pihak kampus. (*)
