Metropesawat.com,Banda Aceh | Umar Rusli, mantan pengawal pribadi Ishak Daud, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status kepemilikan empat pulau yang diklaim sebagai wilayah Aceh namun saat ini masuk ke Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Kete, dan Pulau Mangkir Besar Gadang.(12/6/25).
Umar menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis adalah milik Aceh sejak tahun 1992. Namun, ia menyebutkan adanya kesalahan Pemerintah Aceh pada tahun 2009 dalam penyebutan nama dan koordinat pulau, yang kemudian dimanfaatkan oleh Kemendagri untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Sumatera Utara yang tidak melakukan konfirmasi terbuka di ruang publik, sehingga menyebabkan kegaduhan.
Umar juga menegaskan bahwa kesalahan konfirmasi oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2009 sebenarnya sudah diklarifikasi kembali. Bahkan, pada tahun 2017, Nova Iriansyah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh juga sudah menyurati Kemendagri terkait masalah ini.
Keputusan Kemendagri dan Tuntutan Pencabutan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 telah menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Umar menganggap keputusan ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk mengusik Aceh dan merebut pulau.
Ia menduga adanya unsur kesengajaan dan pemanfaatan kesalahan oleh Kemendagri, yang menurutnya tidak bijak dan menimbulkan kegaduhan di tengah kondisi geopolitik nasional yang tidak stabil. Oleh karena itu, Umar meminta agar Kemendagri mencabut Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum yang kuat dan terkesan sepihak, serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Umar menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan dari aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, dan layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Oleh karena itu, Umar Rusli dengan tegas meminta Kemendagri untuk menetapkan keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Aceh. Ia juga memperingatkan agar negara tidak “berbisnis dengan masyarakatnya sendiri.”