Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Haji Uma Silaturahmi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Bahas Kemajuan Daerah

      April 2, 2025

      Bentuk Kerjasama, Haji Uma Silahturahmi Lebaran dengan Wakil Bupati Aceh Timur

      March 31, 2025

      Jelang Idul Adha 1446 H, Gampong Seuneubok Baro Salurkan BLT Ekstrim untuk 16 KPM

      June 3, 2025

      Keuchik Seuneubok Baro Jamu Hangat Kunjungan Ketua Wartawan Ranto Peureulak

      June 3, 2025

      Silaturahmi dengan Insan Pers, Forbes DPR Aceh Dapil VIII Komit Majukan Agara dan Gayo Lues

      May 31, 2025

      DSI Aceh Timur Gelar Pembinaan Qari-Qariah untuk Persiapan MTQ di Pijay

      May 6, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Kisruh Pulau Perbatasan, Umar Minta Kemendagri Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh
    Berita Utama

    Kisruh Pulau Perbatasan, Umar Minta Kemendagri Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

    JamadonJune 12, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Umar Rusli, mantan pengawal pribadi Ishak Daud,

    Metropesawat.com,Banda Aceh | Umar Rusli, mantan pengawal pribadi Ishak Daud, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status kepemilikan empat pulau yang diklaim sebagai wilayah Aceh namun saat ini masuk ke Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Kete, dan Pulau Mangkir Besar Gadang.(12/6/25).

    Umar menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis adalah milik Aceh sejak tahun 1992. Namun, ia menyebutkan adanya kesalahan Pemerintah Aceh pada tahun 2009 dalam penyebutan nama dan koordinat pulau, yang kemudian dimanfaatkan oleh Kemendagri untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Sumatera Utara yang tidak melakukan konfirmasi terbuka di ruang publik, sehingga menyebabkan kegaduhan.

    Umar juga menegaskan bahwa kesalahan konfirmasi oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2009 sebenarnya sudah diklarifikasi kembali. Bahkan, pada tahun 2017, Nova Iriansyah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh juga sudah menyurati Kemendagri terkait masalah ini.

    Keputusan Kemendagri dan Tuntutan Pencabutan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 telah menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Umar menganggap keputusan ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk mengusik Aceh dan merebut pulau.

    Ia menduga adanya unsur kesengajaan dan pemanfaatan kesalahan oleh Kemendagri, yang menurutnya tidak bijak dan menimbulkan kegaduhan di tengah kondisi geopolitik nasional yang tidak stabil. Oleh karena itu, Umar meminta agar Kemendagri mencabut Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum yang kuat dan terkesan sepihak, serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

    Umar menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan dari aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, dan layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

    Oleh karena itu, Umar Rusli dengan tegas meminta Kemendagri untuk menetapkan keempat pulau tersebut kembali ke wilayah Aceh. Ia juga memperingatkan agar negara tidak “berbisnis dengan masyarakatnya sendiri.”

    Berita Utama Kisruh Pulau Perbatasan Umar Minta Kemendagri Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

    Related Posts

    Aceh Timur

    PESAWAT Dukung Kebijakan Bupati Tertibkan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD Aceh Timur

    June 12, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Tegas Bupati Bentuk Tim Validasi Aset Untuk Dongkrak PAD Aceh Timur

    June 11, 2025
    Aceh Timur

    Terkait ASN Belum Terima Gaji Ke-13, Berikut Penjelasan Kepala BPKD Aceh Timur

    June 11, 2025
    Ads
    Adv
    Ekonomi Bisnis

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024109 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 202595 Views

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 202595 Views
    Seni Budaya

    Produk Anyaman Aceh Timur Raih Juara Pertama INACRAFT Award 2025 di Jakarta

    February 8, 2025

    Kunjungan TP PKK Aceh Timur Disambut Hangat TP PKK Seumanah Jaya

    December 3, 2024

    Hadiri Safari Subuh ke-349 di Sungai Raya, Pj Bupati Amrullah Santuni Anak Yatim

    November 2, 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.