Meningkatnya masuknya barang ilegal di wilayah Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa pasca banjir dan tanah longsor menunjukkan adanya hubungan erat antara kondisi darurat bencana dan melemahnya sistem pengawasan.
Kerusakan infrastruktur, keterbatasan akses darat dan laut, serta pergeseran fokus aparat pada penanganan kemanusiaan menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan untuk memasukkan rokok ilegal, narkotika, dan barang impor ilegal lainnya.
Fakta penindakan Bea Cukai membuktikan bahwa aktivitas penyelundupan tersebut bersifat terorganisir dan berulang. Penangkapan dengan barang bukti dalam jumlah besar menandakan bahwa wilayah pantai timur Aceh tetap menjadi jalur strategis bagi sindikat lintas negara.
Kondisi ini berpotensi terus berulang setiap kali terjadi bencana apabila tidak diantisipasi dengan langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.
Dampaknya, kerugian penerimaan negara dari sektor cukai meningkat, dan peredaran narkotika memperbesar risiko gangguan sosial dan keamanan di tengah masyarakat yang masih rentan secara ekonomi dan psikologis.
Oleh karena itu, pencegahan menjadi kunci agar bencana alam tidak berkembang menjadi krisis keamanan dan ekonomi.
Mitigasi Pencegahan
Penguatan pengawasan pasca bencana perlu menjadi bagian dari rencana tanggap darurat. Setiap fase pemulihan harus disertai pemetaan ulang jalur rawan penyelundupan, baik darat maupun laut, dengan menempatkan pos pengawasan sementara di titik-titik strategis yang sebelumnya terdampak bencana.
Peningkatan patroli terpadu lintas instansi, khususnya antara Bea Cukai, TNI AL, Polri, dan pemerintah daerah, juga diperlukan. Patroli bersama secara berkala di wilayah perairan dan jalur darat tidak resmi akan mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan, terutama pada masa transisi pasca bencana ketika aktivitas ilegal cenderung meningkat.
Dugaan Keterlibatan Oknum Berpengaruh
Meningkatnya arus masuk barang ilegal ke wilayah Aceh pasca bencana tidak dapat dilepaskan dari dugaan adanya jaringan yang terorganisir dan memiliki akses kekuasaan. Skala penyelundupan rokok ilegal dan barang terlarang lainnya yang berhasil diungkap Bea Cukai menunjukkan bahwa operasi tersebut tidak bersifat sporadis (tidak teratur), melainkan terencana, berulang, dan melibatkan rantai distribusi yang rapi dari luar negeri, khususnya dari Malaysia dan Thailand.
Dugaan ini didasarkan pada pola masuknya barang ilegal yang relatif mulus, pemanfaatan jalur yang minim pengawasan, serta kemampuan pelaku menghindari pengamanan dalam periode tertentu, terutama pasca bencana.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kebenaran, dan harus diperlakukan sebagai indikasi awal yang memerlukan pembuktian hukum.
Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan aktor berpengaruh, termasuk menelusuri alur logistik, komunikasi, dan pendanaan jaringan penyelundupan. Penindakan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan berisiko membuat kejahatan ini terus berulang.
Jika dugaan keterlibatan oknum benar terjadi dan tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan sangat luas. Selain merusak wibawa institusi negara, hal tersebut juga melemahkan kepercayaan publik dan memperbesar kerugian negara, khususnya di wilayah yang sedang berjuang bangkit dari bencana.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan internal, mekanisme audit independen, serta keterbukaan informasi penegakan hukum agar tidak ada ruang impunitas (kekebalan hukum). Semoga!.
