Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Tahun 2025

      October 5, 2025

      Sukses Bangun Gampong, Miliki Relasi Luas, Fakhrurrazi Layak Pimpin Seuneubok Baro 2 Periode

      October 4, 2025

      Danlanal Letkol Marinir Bondan Wahyu Adi dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Aceh Timur

      September 26, 2025

      Haji Uma Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur yang Meninggal Dunia di Bali

      September 13, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Alih Kelola Migas Aceh Belum Tuntas, KIP Pusat Panggil Mensetneg dan SKK Migas
    Nasional

    Alih Kelola Migas Aceh Belum Tuntas, KIP Pusat Panggil Mensetneg dan SKK Migas

    RedaksiAugust 5, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Komisi Informasi Pusat (KIP), memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dalam sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

    metropesawat.com, JAKARTA
    Komisi Informasi Pusat (KIP), memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dalam sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

    Sengketa informasi tersebut teregister dalam Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara; dan 047/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
    Bumi (SKK MIGAS).

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dengan anggota Aria Sandi Yuda dan Samrotunnajah Ismail, KIP mempertanyakan alasan Kementerian Negara tidak memberikan informasi yang dimintai oleh Pemohon.

    Sidang tersebut dihadiri langsung oleh, Ketua JARI, Safaruddin.

    Safaruddin menjelaskan informasi yang diminta berupa Alasan Pemerintah tidak melaksanakan pasal 90 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah  Nomor 23 tahun 20015: (b) Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;

    (c) Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaiman dimaksud dalam huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain  dialihkan kepada BPMA.

    Menjawab Majelis Informasi, Kemensetneg, yang diwakili oleh Tim Hukum Kemensetneg, Oky Tri Handoko, Wulan Nawang Sari, Anugerah Safieq dan Liberti Maranata, menyampaikan telah menjawab permohonan informasi tersebut dengan surat tanggal 7/10/2021 dan 3/11/2021 yang mengarahkan agar Pemohon berkomunikasi dengan kementerian ESDM terkait dengan informasi yang diminta.

    “Kami telah menjawab permohonan tersebut dalam surat Nomor B-01/S/Humas/HM.00.00/10/2021 tanggal 7/10/2021 dan B-03/S/Humas/HM.00.00/10/2021, tanggal 3/11/2021 yang meminta agar pemohon menyampaikan permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian ESDM”, kata Oky.

    Persidangan antara JARI dengan Kemensetneg akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi, dan pemohon meminta agar Kemensetneg atau KIP dapat menghadirkan Kementerian ESDM untuk didengarkan keterangannya.

    “Untuk Perkara Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi”, tegas Rospita.

    Terhadap SKK Migas, JARI meminta informasi berupa:
    1.  Daftar Aset tanah dan bangunan PT Arun LNG dan Exxon Mobil yang disetujui pembelian/pembangunannya oleh SKK Migas.
    2. Daftar Aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh yang diserahkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA).
    3.  Alasan SKK Migas tidak melakukan perubahan Kontrak Kerja Sama Migas dengan PT Pertamina EP dengan mengecualikan wilayah ekplorasi tiga blok Migas di Aceh yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi,  NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi setelah di tandatangani Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh oleh Presiden Republik Indonesia.

    Terhadap hal tersebut, SKK menyampaikan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, dan terhadap hal tersebut Mejelis Komisioner meminta agar dilakukan ajudikasi dengan pembuktian dari SKK Migas pada persidangan selanjutnya.

    Majelis juga mempertanyakan kegunaan informasi tersebut kepada Pemohon.

    Safaruddin, selaku Ketua JARI menyampaikan bahwa informasi yang diminta merupakan keingin tahuan publik di Aceh terhadap aset-aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil penting untuk diketahui terhadap pengelolaannya seperti apa dan untuk apa saja dipergunakan pendapatan dari pengelolaannya tersebut.

    Kepada awak media, Safar, menyampaikan keinginannya agar hasil dari pengelolaan aset dapat dipergunakan untuk mendukung berbagai pembangunan fasilitas publik seperti Jalan Tol, Waduk, Jalan Raya, fasiltas pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar publik.

    “Informasi terhadap penggunaan hasil dari aset bekas PT Arun dan Exxon Mobil perlu diketahui oleh masyarakat Aceh, karena semua aset tersebut dibangun dari hasil migas Aceh, dan saat ini hasil dari pengelolaan aset tersebut juga agar dipergunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan penuntasan jalan Tol Banda Aceh-Medan, waduk, jalan raya, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan publik”, tutup Safar usai sidang di KIP Jakarta.(*)

    Editor: Seni Hendri

    Alih Kelola Migas Aceh Belum Tuntas KIP Pusat Panggil Mensetneg dan SKK Migas

    Related Posts

    Nasional

    Irma Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI : SPPG Dibawah Naungan Polri Tidak Ada Kasus Keracunan

    October 2, 2025
    Nasional

    Haji Uma Surati Kemendagri Terkait Razia Kenderaan Nopol Aceh di Sumatera Utara

    September 29, 2025
    Nasional

    Korban TPPO Asal Jambo Aye 3 Kali dijual Agen di Kamboja Lapor ke Haji Uma Alhamdulillah akhirnya bisa pulang kampung

    September 28, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025191 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024127 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025109 Views
    Seni Budaya

    Ibu Wakil Bupati Hadiri Lomba Tumpeng di Ranto Panjang Peureulak

    September 1, 2025

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.