Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Aliansi Pers Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Banjir di Pante Bidari

      January 28, 2026

      Investigasi Perdana, Aliansi Pers Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Hak Korban Banjir

      January 28, 2026

      Pembangunan Hunian Sementara di Kota Langsa Segera Dimulai

      January 24, 2026

      Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

      January 16, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Alih Kelola Migas Aceh Belum Tuntas, KIP Pusat Panggil Mensetneg dan SKK Migas
    Nasional

    Alih Kelola Migas Aceh Belum Tuntas, KIP Pusat Panggil Mensetneg dan SKK Migas

    RedaksiAugust 5, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Komisi Informasi Pusat (KIP), memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dalam sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

    metropesawat.com, JAKARTA
    Komisi Informasi Pusat (KIP), memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dalam sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

    Sengketa informasi tersebut teregister dalam Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara; dan 047/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
    Bumi (SKK MIGAS).

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dengan anggota Aria Sandi Yuda dan Samrotunnajah Ismail, KIP mempertanyakan alasan Kementerian Negara tidak memberikan informasi yang dimintai oleh Pemohon.

    Sidang tersebut dihadiri langsung oleh, Ketua JARI, Safaruddin.

    Safaruddin menjelaskan informasi yang diminta berupa Alasan Pemerintah tidak melaksanakan pasal 90 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah  Nomor 23 tahun 20015: (b) Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;

    (c) Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaiman dimaksud dalam huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain  dialihkan kepada BPMA.

    Menjawab Majelis Informasi, Kemensetneg, yang diwakili oleh Tim Hukum Kemensetneg, Oky Tri Handoko, Wulan Nawang Sari, Anugerah Safieq dan Liberti Maranata, menyampaikan telah menjawab permohonan informasi tersebut dengan surat tanggal 7/10/2021 dan 3/11/2021 yang mengarahkan agar Pemohon berkomunikasi dengan kementerian ESDM terkait dengan informasi yang diminta.

    “Kami telah menjawab permohonan tersebut dalam surat Nomor B-01/S/Humas/HM.00.00/10/2021 tanggal 7/10/2021 dan B-03/S/Humas/HM.00.00/10/2021, tanggal 3/11/2021 yang meminta agar pemohon menyampaikan permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian ESDM”, kata Oky.

    Persidangan antara JARI dengan Kemensetneg akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi, dan pemohon meminta agar Kemensetneg atau KIP dapat menghadirkan Kementerian ESDM untuk didengarkan keterangannya.

    “Untuk Perkara Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi”, tegas Rospita.

    Terhadap SKK Migas, JARI meminta informasi berupa:
    1.  Daftar Aset tanah dan bangunan PT Arun LNG dan Exxon Mobil yang disetujui pembelian/pembangunannya oleh SKK Migas.
    2. Daftar Aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh yang diserahkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA).
    3.  Alasan SKK Migas tidak melakukan perubahan Kontrak Kerja Sama Migas dengan PT Pertamina EP dengan mengecualikan wilayah ekplorasi tiga blok Migas di Aceh yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi,  NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi setelah di tandatangani Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh oleh Presiden Republik Indonesia.

    Terhadap hal tersebut, SKK menyampaikan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, dan terhadap hal tersebut Mejelis Komisioner meminta agar dilakukan ajudikasi dengan pembuktian dari SKK Migas pada persidangan selanjutnya.

    Majelis juga mempertanyakan kegunaan informasi tersebut kepada Pemohon.

    Safaruddin, selaku Ketua JARI menyampaikan bahwa informasi yang diminta merupakan keingin tahuan publik di Aceh terhadap aset-aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil penting untuk diketahui terhadap pengelolaannya seperti apa dan untuk apa saja dipergunakan pendapatan dari pengelolaannya tersebut.

    Kepada awak media, Safar, menyampaikan keinginannya agar hasil dari pengelolaan aset dapat dipergunakan untuk mendukung berbagai pembangunan fasilitas publik seperti Jalan Tol, Waduk, Jalan Raya, fasiltas pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar publik.

    “Informasi terhadap penggunaan hasil dari aset bekas PT Arun dan Exxon Mobil perlu diketahui oleh masyarakat Aceh, karena semua aset tersebut dibangun dari hasil migas Aceh, dan saat ini hasil dari pengelolaan aset tersebut juga agar dipergunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan penuntasan jalan Tol Banda Aceh-Medan, waduk, jalan raya, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan publik”, tutup Safar usai sidang di KIP Jakarta.(*)

    Editor: Seni Hendri

    Alih Kelola Migas Aceh Belum Tuntas KIP Pusat Panggil Mensetneg dan SKK Migas

    Related Posts

    Nasional

    116 Km Rusak Pasca Banjir Longsor, Bupati Al-Farlaky Desak Pemprov Percepat Pembangunan Jalan Aceh Timur – Gayo Lues

    January 27, 2026
    Nasional

    Kemendikdasmen dan Disdik Dirikan Tenda Sekolah Darurat di Pedalaman Aceh Timur

    January 21, 2026
    Nasional

    Relawan Gimbal Alas Jawa Timur Bangun 20 Unit Filter Air Bersih di Aceh Terdampak Banjir

    December 31, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025264 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025127 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.