Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Tarmizi Daud DPRK Aceh Timur Minta BNPB Tidak Persulit Korban Banjir mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah

      February 26, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah
    Hukum dan Kriminal

    Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah

    JamadonSeptember 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM digelar hari ini ,Selasa 23/09.

    Metropesawat.com, Aceh Timur | Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM digelar hari ini ,Selasa 23/09.

    Dimana sebelumnya kuasa hukum terdakwa telah menyampaikan pledoi (pembelaan) terhadap dakwaan JPU(Jaksa Penuntut Umum).

    Pledoi kuasa hukum terdakwa, Rabu, 22/09 menolak sebagian besar dakwaan JPU. Giliran JPU mengajukan replik (Jawaban JPU terhadap nota pembelaan terdakwa) hari ini juga menolak pledoi terdakwa.

    Dalam Replik JPU menolak seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa , namun replik utama dan mendasar dari JPU adalah penolakan pledoi terdakwa terkait terdakwa tidak sengaja atau tidak memiliki niat untuk mecelakai korban Massyura maupun Mariam.

    Dalam Pasal 1 angka 24 UU LLAJ tentang kecelakaan lalulintas , tidak mengenal unsur ketidak-sengajaan atau ketidaktahuan sehingga menyebabkan orang lain korban luka ringan maupun luka berat.

    Selanjutnya, JPU juga menjelaskan , bahwa korban Massyura dan Mariam mengalami luka berat (cacat permanen )yang membutuhkan perawatan lebih dari 30 hari dibuktikan dengan keterangan dokter yang menangani di RSUD dr. Zubir Mahmud.

    Diakhir pembacaan replik JPU menyampaikan tidak membatalkan tuntutan sebagaimana dibacakan tuntutan sebelumnya dan menampikkan seluruh pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
    Terkait pembacaan replik JPU, keluarga korban Massyura memberikan apresiasi positif.

    ” Kami ikut menyaksikan sidang replik JPU tadi , dengan menolak semua pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu, kami mengucapkan terima kasih. Meski kami kecewa dengan tuntutan 1 tahun kepada terdakwa tapi kami apresiasi kepada JPU. Penantian panjang harapan keadilan bagi kami akhirnya tidak lama lagi akan berakhir, kita tunggu saja putusan dari majelis hakim.” Jelas ayah Massyura.

    Usai pembacaan Replik , kemudian majelis hakim menanyakan tanggapan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, namun terdakwa dr.SM dan kuasa hukum menjawab tidak ada.

    Sidang lanjutan berikutnya adalah sesi akhir persidangan yang dijadwalkan pada Kamis , tanggal 25 September 2025 dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim.

    Namun majelis hakim juga menyampaikan masih ada kesempatan bagi terdakwa dan korban untuk melakukan musyawarah atau perdamaian sebelum pembacaan amar putusan.

    Laporan : Jamadon | reporter metropesawat. com

    Editor : Jamadon

    Aceh Timur Sidang Kasus Lakalantas : JPU Sampaikan Replik Tolak pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr.SM dan Tuntutan Tidak Berubah

    Related Posts

    Hukum dan Kriminal

    LSM KANA Terima Surat Kaleng: Berikut Isi Surat Kaleng

    March 4, 2026
    Hukum dan Kriminal

    Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan

    February 26, 2026
    Daerah

    Vendor Lokal Minta Kejelasan Mekanisme Pekerjaan dan Pembayaran Huntara

    February 23, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025274 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024151 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025139 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.