“Selain kedua kasus di atas, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga sedang menangani dua perkara lain yang sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu kasus Korupsi Pembangunan Gudang UPTD dan Korupsi Pembangunan Dermaga,” ungkap Akbar Pramadhana.
Katanya, dengan keterbatasan jumlah jaksa di bidang Pidsus (Pidana Khusus) membuat Kejaksaan Negeri Aceh Timur harus menyelesaikan kasus-kasus ini satu per satu.
“Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah,” demikian pungkas Akbar Pramadhana.
Penulis : Iskandar Ishak | reporter metropesawat. Com
Editor. : Jamadon