Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

      November 14, 2025

      Bupati Al-Farlaky Beri Reward 15 ASN Tenaga Kesehatan Kabupaten Aceh Timur

      November 12, 2025

      Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

      November 10, 2025

      Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

      November 7, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Menunggu Eksekusi Mati, Peran SF Kendalikan Penyelundupan Sabu-sabu 180 Kg dari Lapas Kelas II A Banda Aceh » Page 2
    Hukum dan Kriminal

    Menunggu Eksekusi Mati, Peran SF Kendalikan Penyelundupan Sabu-sabu 180 Kg dari Lapas Kelas II A Banda Aceh

    Seni HendriMarch 6, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur, telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram di wilayah hukum Aceh Timur.

    Jubir PN Idi, Tri Purnama SH MH, menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul yang berada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), bersama sama dengan Ilyas Amren dan Muzakir alias Him bersama dengan Khaidir alias Pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul dilakukan ketika sedang berada dalam Lembaga Permasyakatan Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023, sementara Ilyas Amren, Muzakir baru pertama kalinya melakukan tindak pidanan narkotika.

    Para terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.

    Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya di rampas untuk Negara.

    Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram.

    Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

    Ditangkap Ditresnarkoba Polda Aceh

    Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan Kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.

    Adapun, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 gram, 1 (satu) Unit Handphone android Merk INFINIX warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone android Merk ITEL warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit HP Android merek Vivo Y12I warna Biru beserta Nomor SIM dan Nomor Imei 861174056034631, 1 (satu) unit boat jalur warna biru les merah, 1 (satu) unit GPS Merk Garmin warna hitam dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota RUSH warna Putih dengan Nomor Polisi B 2160 UOD.

    Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(*)

    1 2
    Berita Utama Eksekusi Pidana Mati Kasus Penyelundupan Narkotika Sabu-sabu PN Idi

    Related Posts

    Aceh Timur

    Keuchik Sebut Langkah Bupati Al-Farlaky Bentuk Posbakum Gampong Akan Minimasir Konflik

    November 14, 2025
    Aceh Timur

    Pelayanan Cukup Baik, Dosen Muda Ini Beri Nilai A Untuk RSUD SAAS Peureulak

    November 13, 2025
    Seni Budaya

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025225 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024138 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025116 Views
    Seni Budaya

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025

    Bunda PAUD Aceh Timur Lepas Peserta Pawai Khafilah FASI ke-V Kecamatan Idi Rayeuk

    October 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.