Metropesawat.com,Aceh Timur | Personel Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku pencurian yang membobol sebuah kios di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kapolsek Idi Rayeuk IPTU Rahmadsyah, mengonfirmasi penangkapan pria berinisial TD (30), warga setempat, pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sedang padam listrik.
Pelaku merusak pintu kios milik korban, Mutia (33), saat pemiliknya sedang tidak berada di lokasi.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada pagi hari saat hendak membuka kios dan melihat pintu sudah terbuka serta barang dagangan raib.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi termasuk pedagang yang sempat ditawari rokok oleh pelaku Polisi berhasil mengidentifikasi TD dan menangkapnya di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban yang sempat disembunyikan, antara lain Ratusan selop rokok berbagai merek. Tabung gas Elpiji 3 kg. Stok gula pasir. Popok bayi (pampers).
“Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah anggota menemukan barang bukti hasil kejahatan di dalam rumahnya, ia tidak dapat berkutik lagi,” ujar IPTU Rahmadsyah, Rabu (17/12).
Berdasarkan hasil interogasi, TD yang bekerja sebagai buruh serabutan mengaku nekat mencuri karena tekanan kebutuhan ekonomi.
Diketahui pula bahwa tersangka bukan pemain baru; ia tercatat sudah melakukan aksi pencurian di lokasi lain sebanyak dua kali sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 8 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Idi Rayeuk.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. pungkasnya
Editor : Jamadon
