Dalam sambutannya, Wakil Bupati T. Zainal Abidin menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk bukan sekadar penjatuhan sanksi, melainkan juga berfungsi sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan maksiat.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen penuh dalam menjalankan syariat Islam sesuai dengan amanah undang-undang dan kekhususan Aceh. Hukuman cambuk ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai pembinaan dan bentuk peringatan agar kita semua lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan sesuai syariat,” ujar T. Zainal Abidin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ia menekankan pentingnya memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam pembinaan akhlak dan moral.
Sementara itu, T. Amran, Kepala Satpol PP & WH Aceh Timur, berharap pelaksanaan uqubat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup utama.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sendiri mengatur tentang hukum jinayat atau hukum pidana Islam di Provinsi Aceh, mencakup berbagai bentuk pelanggaran syariat dan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan, termasuk cambuk, denda, dan penjara.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur, unsur Kejaksaan Negeri Aceh Timur, perwakilan Lapas Aceh Timur, perwakilan MPU, unsur RSUD Zubir Mahmud, Mahkamah Syariah Aceh Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Penulis : Jamadon
