Tarmizi berharap kepada BNPB dan BPBD segera memberikan solusi dan arahan kepada perangkat desa, dan kecamatan masing-masing untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang warga korban banjir sesuai dengan kriteria dampak banjir sebagaimana Keputusan Mendagri baru Nomor 300.2.8-168 TAHUN 2026, tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar tahun anggaran 2026.
Yang mana dalam Permendagri ini, jelas Tarmizi, mengintruksikan verifikasi dan penilaian rumah rusak berdasarkan kriteria rumah tertimbun lumpur.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, kerusakan rumah akibat bencana banjir dengan prosentase kerusakan yang dapat dibiayai melalui APBN sebagai berikut:
- Rusak berat dengan kerusakan ≥71%;
- Rusak sedang dengan kerusakan >31% – 70%;
- Rusak ringan dengan kerusakan 20% – 30%.
Sedangkan untuk menentukan tingkat kerusakan itu dapat dilihat dari ketinggian rumah tertimbun lumpur.
- Rusak berat ketinggian lumpur/tanah di atas 2 m;
- Rusak sedang ketinggian lumpur/tanah > 1-2 m;
- Rusak ringan ketinggian lumpur/tanah di atas 20 cm 1 m.
“Jadi dengan menyesuaikan dan menerapkan dasar penilaian baru tingkat kerusakan berdasarkan Permendagri ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi seluruh korban banjir Aceh Timur, sehingga mereka benar-benar segera dapat mendapatkan bantuan stimulan perbaikan rumah”, harap Taprang.
“Kita berharap penyaluran bantuan perbaikan rumah korban banjir dapat dipercepat, sebagaimana perintah Permendagri bahwa bantuan perbaikan/pembangunan rumah dilaksanakan secara cepat, tepat, terencana, terpadu, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memerhatikan kearifan lokal atau buda setempat”, harapnya.(*)
