metropesawat.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemberdayaan masyarakat Komunikasi Adat Terpencil (KAT).
Kegiatan pemberdayaan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) digelar di aula Kantor Dinsos setempat, Jumat (15/11/2024).
Plt Dinas Sosial Aceh Timur, Sulaiman dalam sambutan dan arahan mengatakan pemberdayaan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) ini merupakan Kegiatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 186/2014.
“Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) melibatkan tiga Desa yang tergabung dalam tiga Kecamatan di Aceh Timur,” ucap Sulaiman.
Adapun Kecamatan yang mendapatkan pemberdayaan masyarakat KAT yakini Kecamatan Sungai Raya (Desa Gajah Mentah) Kecamatan Birem Bayeun (Desa Buket Seuleumak) dan Kecamatan Julok (Desa Buket Makmue),” terang Sulaiman.
Lebih lanjut, Plt Dinsos menyampaikan bahwa, Kegiatan ini merupakan peraturan presiden nomor 186/2014 menyebutkan bahwa, pasal 1, Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya di singkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi dan sosial ekonomi.
“Kemudian dalam pasal tiga, disebutkan adapun tujuan pemberdayaan sosial KAT yakni pemberdayaan sosial terhadap KAT dimaksud untuk mengembangkan kemandiriannya agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya,” jelas Sulaiman.
Berdasarkan hal tersebut, dinas sosial Kabupaten Aceh Timur telah melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kelompok yang dimaksud dalam Perpres tersebut untuk dapat dilakukan upaya pemberdayaan,” ungkap Sulaiman.
“Adapun tujuan utama dilaksanakan rakor KAT ini adalah untuk terwujudnya persamaan persepsi semua stakeholder baik dinas-dinas terkait juga instansi masyarakat lainnya yang berhubungan dengan komunitas adat terpencil yang berhubungan dengan Komunitas Adat Terpencil yang ada di Kabupaten Aceh Timur,” katanya.
Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa, sesuai uni kelayakan akademisi terhadap komunitas adat terpencil desa Gajah Mentah pada tahun 2022 layak disebut KAT.
Maka, pada akhir tahun 2023, Dinsos Aceh Timur telah mengusulkan untuk mendapatkan perhatian Kementrian Sosial.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025, Kementrian Sosial akan melaksanakan program pemberdayaan KAT di Desa Gajah Mentah,” sebut Sulaiman.
Dan pada tahun ini melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos akan melaksakan kegiatan sosialisasi di tiga titik, yakni Desa Gajah Mentah, Buket Seuleumak, dan Desa Buket Makmue,” katanya.
“Semua peserta melalui rakor ini dapat memberikan saran dan kontribusi positif dalam program pemberdayaan KAT, sehingga kita dapat bekerjasama untuk meningkatkan kualitas KAT secara maksimal,” demikian pungkas Plt Dinsos Aceh Timur Sulaiman.
Adapun Pemateri pada kegiatan tersebut yaitu dari Lembaga Peduli Duafa Musfendi prinsip Aceh, dengan jumlah 50 peserta diantaranya, TKSK, Camat, Keuchik, Sekdes dan dinas terkait.