ACEH TIMUR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur, Provinsi Aceh, melaksanakan ikrar netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di depan kantor dinas setempat, Kamis (26/09/2024).
Kegiatan apel ikral netralitas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah. Puluhan ASN tersebut menggunakan seragam KOPRI.
Kacabdisdik Wilayah Aceh Timur Rahmatsah Putra, mengatakan jika kegiatan apel tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Edaran Pemerintah Aceh nomor 200.2.1/11647 ditandatangani oleh Plh Sekda Aceh Azwardi, AP, M.Si di Banda Aceh bertanggal 25 September 2024.
Dalam Surat ditujukan kepada seluruh jajaran kepala SKPA serta Kepala Biro Setda Aceh, dalam rangka menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ikrar netralitas tersebut untuk memastikan netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan datang supaya bersikap netral dan menjaga keamanan.
Lebih lanjut Rahmatsah Putra menjelaskan jika kegiatan tersebut melibatkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan itu, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN harus profesional dan menjaga integritas serta memahami dan bersedia untuk mematuhi aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
Sebagai Komitmen ASN untuk Netral dalam Pilkada 2024 sekalian ikrar netralitas, para kepala sekolah diwajibkan untuk menandatangani pernyataan komitmen dengan poin sebagai berikut:
- Tidak Terlibat dalam Kampanye Politik:
ASN berkomitmen untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye politik, baik itu memberikan dukungan finansial, promosi, atau partisipasi dalam kegiatan kampanye kandidat. - Menjaga Objektivitas:
ASN diwajibkan menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan langkah yang diambil haruslah berdasarkan pertimbangan objektif tanpa dipengaruhi oleh preferensi politik pribadi. - Pembatasan Aktivitas Politik:
ASN dilarang menjadi anggota aktif partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tugas publik dan kegiatan politik. - ASN harus fokus pada Pelayanan Publik:
Ikrar ini menegaskan bahwa fokus utama ASN adalah memberikan pelayanan publik yang berkualitas, menjaga integritas, dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Lebih Lanjut Rahmatsah berharap pelaksanaan ikrar netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Cabang Dinas Pendidikan wilayah Aceh Timur dapat menjadi langkah proaktif dalam menjaga netralitas dan profesionalitas para ASN.
“Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan kesadaran ASN dilingkup Cabang Dinas Pendidikan wilayah Aceh Timur dapat mengamalkan dan menjalankan ikrar yang sudah dilakukan bukan hanya sebagai formalitas, untuk diketahui kegiatan ini sebagai landasan moral yang mengukuhkan komitmen ASN untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” tandasnya. (Hawalis)