metropesawat.com, Aceh Timur – Berdasarkan (Akta Hak Usaha) AHU-AH .01.09-0216128 tertanggal 20 Juni 2024 menyebutkan bahwa kepemilikan saham sah atas nama Juanda Andika Siregar selaku Direktur PT. Atakana Company.
Hal itu disampaikan, Blinton M. Samosir, SH, MH selaku kuasa hukum PT. Atakana Company usai menghadiri rapat mediasi yang di fasilitasi Pemda Aceh Timur, Rabu (3/7/2024).
“Ya benar, kami selaku kepemilikan sah PT. Atakana Company hari ini diminta mwnghadiri rapat mediasi yang digelar Pemda Aceh Timur, bertempat di aula setdakab Aceh Timur,” sebut Blinton.
Katanya, dalam rapat mediasi tersebut dirinya selaku kuasa hukum yang sah atas kepemilikan PT. Atakana Company meminta kepada pemda Aceh Timur untuk membuka palang (area masuk kebun_red).
“Sejak kepemilikan yang sah atas perkebunan tersebut, dan baru pertama kali ini pihak kami dipanggil untuk mediasi,” ucap Blinton.
Lebih lanjut meyebutkan bahwa, kita selama ini tidak menganggap ada polemik, karena sesuai prosedur sah milik klaen saya,” ujar Blinton.
“Karena, kita telah melakukan jual beli saham terhadap kepemilikan sebelumnya atas nama pak Harbinder Sing Pak Sardo Sing serta Pak Suheri dan itu tertuang di akta nomor 54 dan AHU nya juga ada,” terang Blinton.
Makanya setelah itu kita cek ternyata bersih di lembaran negara dan aktanya terbit lalu kita lakukan jual beli dihadapan notaris pada 20 Juni 2024,” ungkap Blinton.
“Jadi kenapa permasalahan ini terjadi dan baru hari ini kita diundang ke pemkab Aceh Timur untuk digelar mediasi,” papar Blinton.
Sementara pihak yang selama ini mengklaim kepemilikannya atas PT. Atakana Company tidak, hanya kami pemilik yang sah hadir dalam rapat mediasi ini,” cetus Blinton.
Disisi lain, Blinton selaku kuasa hukum maka kami selaku pemilik baru dan sah secara hukum maka kami mohon untuk dibuka kan palang atau gembok menuju perkebunan agar kami dapat memberi pemahaman dan kontribusi yang baik bagi masyarakat sebagaimana keinginan masyarakat.
“Maka dalam mediasi hari ini kami memohon selaku pemilik yang sah untuk diperkenlkan kepada msayarakat bahwa kami ini pemilik yang baru sehingga kita bisa merespon apa yang selama ini menjadi kendala dan keinginan masyarakat,” demikian pungkas Blinton M. Samosir, SH, MH kuasa hukum PT. Atakana Company.
Turut hadir dalam mediasi tersebut diantaranya, Asisten II Setdakab Aceh Timur Dr. Darmawan M Ali, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, Kasi Pidum Kajari Aceh Timur Septiadi Hendra Wijaya, Humas PT. Atakana Company Ahmad Ibrahim, Kuasa Hukum PT. Atakana Company Irfan, Keuchik Seumenah Jaya Muhammad Salam dan para tamu undangan lainnya.