metropesawat.com, Aceh Timur – Berikut jadwal perhitungan ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum 2024 tanggal 14 Juni 2024.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur M.Riza mengatakan bahwa, pihaknya akan melaksanakan perhitungan ulang surat suara untuk delapan Kecamatan di Aceh Timur pada 6 Juli 2024 mendatang.
“Insyaallah, kegiatan proses Perhitungan Ulang Surat Suara akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” ucap M. Riza.
M. Riza mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk keamanan tempat pelaksanaan kegiatan PUSS dengan pihak Polres dan meminta Bawaslu kabupaten Aceh agar dapat mengawasi semua Proses ini sesuai dengan aturan.
“Untuk tempat pelaksanaan jika nanti sudah fix akan kami sampaikan ke publik, termasuk juga mekanisme dalam pelaksanaan Kegiatan PUSS,” terang M. Riza.
Katanya, pelaksanaan itu sebagai yang diputuskan MK Tahapan dan Jadwal untuk Perkara 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di ajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh, perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.
DPR-DPRD-XXII/2024 yang di ajukan oleh Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 dan juga perkara nomor 121-02-22-01/PHPU.
DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 serta perkara nomor 105-01-18-01/PHPU.
DPR-DPRD-XXII/2024 yang di ajukan oleh Partai Nanggroe Aceh untuk Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, banyak tahapan yang harus dilewati mulai dari Penyusunan Anggaran, Sosialisasi kepada Pimpinan Partai Politik, Stakeholder dan Masyarakat, pengadaan Logistik PUSS,
Permintaan penyampaian saksi dari Parpol serta Pengumuman Tempat dan waktu Pelaksanaan PUSS yang Insya Allah tahapan tersebut sedang kami jalankan satu persatu, berbarengan dengan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yang sedang berjalan pada tahap Verifikasi Faktual untuk Bakal Calon Perseorangan di Aceh Timur yang dilaksanakan oleh PPS disetiap desa dari tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024 dan kami berharap masyarakat mengawasi proses ini agar berjalan sesuai dengan aturan. dan
“Kami meminta dukungan kepada masyarakat agar proses PUSS ini berjalan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pungkas M. Riza.