Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

      January 16, 2026

      Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

      January 13, 2026

      PGA IPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tahap Lima di Tamiang

      January 12, 2026

      Demi Rakyatnya, Wabup T Zainal Terobos Banjir Salurkan Bantuan Bagi Warga Mengungsi di Indra Makmu

      January 9, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi
    Daerah

    Gunakan Separuh Badan Jalan, Pedagang Kaki Lima Resahkan Pengguna Jalan di Kota Idi

    RedaksiJune 1, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi Aceh Timur.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR –
    Pedagang kaki lima di pusat kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, kian meresahkan masyarakat pengguna jalan.
    Akibatnya tidak hanya membuat kemacetan namun juga sangat berbahaya karena mayoritas para pedagang kaki lima merupakan penjual Ayam Goreng atau kentaki yang digoreng langsung dilokasi tepatnya diatas badan jalan.

    Kak Mah pengguna jalan, kepada awak media mengatakan sering khawatir jika melewati jalan tersebut, apalagi dimalam hari kondisi jalan ramai ditambah para pedagang yang menggoreng jualannya diwajan yang besar dengan minyak sangat panas.
    “Hal ini jelas-jelas cukup berbahaya bagi pengguna jalan,” ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).

    Kondisi ini, katanya, tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam banyak kereta lalu lalang dijalan.
    Ditambah lagi minyak panas yang digunakan untuk menggoreng kentaki.

    Hampir separuh badan jalan didepan lokasi Idi Town Square dikuasai para pedagang kaki lima.

    Pedagang sudah berjualan bertahun-tahun, sampai saat ini sepertinya tidak ada langkah dari pemerintah Aceh Timur untuk melakukan penertiban.

    “Pemerintah seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan. Berdalih sebagai pedagang kecil ataupun rakyat miskin, kata-kata tersebut tentu menjadi senjata para pedagang untuk menyuarakan aspirasinya namun keselamatan masyarakat pengguna jalan jauh lebih berarti,” ujar Kak Mah.

    Untuk diketahui Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 11 tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 17 Tetang Larangan disebutkan sebagai berikut.

    1.Setiap PKL dilarang melaksanakan kegiatan berdagang di
    ruang milik publik, kecuali pada lokasi yang ditetapkan
    oleh Bupati.
    2.Setiap PKL dilarang:
    a. melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat
    usaha semi permanen dan/atau permanen.
    b. menggunakan tempat lain atau tempat yang lebih luasvdaripada yang telah ditetapkan dalam Surat Penempatan PKL.
    c. meminjamkan atau menyewakan tempat usahanya kepada pihak lain.
    d. memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Surat Penempatan PKL;
    e. menjual barang-barang atau melakukan pekerjaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang dan/atau perbuatan terlarang.
    f. melakukan usaha atau kegiatan usaha yang
    mengganggu atau membahayakan keamanan,
    ketertiban dan/atau keselamatan umum serta menimbulkan pencemaran lingkungan;
    g. meninggalkan sarana dagang di lokasi tempat usaha setelah selesai kegiatan usahanya.
    h. melakukan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan lokasi, waktu, ukuran dan bentuk sarana dagang.(Deklie Abraham)

    Editor : Hasballah Kadimin

    Pedagang Kaki Lima di Kota Idi

    Related Posts

    Daerah

    Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Bailey yang Dibangun TNI di Nurussalam

    January 16, 2026
    Aceh Timur

    Dugaan Maladministrasi di Pilkeuchik Damar Siput P2K di Tuding Tak Netral dan Langgar Qanun

    January 13, 2026
    Daerah

    PGA IPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tahap Lima di Tamiang

    January 12, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025259 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025126 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.