Metropesawat.com,Aceh Timur | Pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Pilkeuchik) di Gampong Damar Siput, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, memicu polemik. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) setempat diduga kuat melanggar aturan dan mempertontonkan keberpihakan kepada salah satu calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana atau perangkat desa.
Sejumlah warga mencium adanya upaya sistematis untuk meloloskan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon tersebut diduga tidak berdomisili di Gampong Damar Siput secara berturut-turut, yang mana hal ini bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong.
“Panitia seolah menutup mata terhadap aturan domisili minimal dua tahun. Kami menduga ada upaya memuluskan langkah calon tertentu demi mempertahankan kekuasaan di lingkaran keluarga saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (13/1/2026).
Selain persoalan domisili calon, P2K juga dituding tidak transparan dalam proses verifikasi berkas dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga melaporkan adanya kejanggalan di mana penduduk setempat justru tidak mendapatkan undangan memilih, sementara nama-nama yang tidak menetap di desa tersebut malah masuk dalam daftar pemilih.
“Kami hanya ingin pemilihan yang jujur dan adil. Jika dari tahap verifikasi saja sudah berat sebelah, bagaimana masyarakat bisa mempercayai hasil akhirnya nanti?” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.
Menanggapi gejolak ini, pengamat kebijakan publik di Aceh Timur mengingatkan bahwa tindakan P2K yang tidak netral dapat digolongkan sebagai pelanggaran etika berat.
Jika terbukti ada manipulasi syarat administrasi, hasil pemilihan keuchik tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui jalur sengketa di tingkat kabupaten.
Menanggapi keresahan warga, Camat rantau selamat Zainal A, yang dikonfirmasi Selasa 13/1/26 mengatakan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk meredam situasi. Menurutnya, proses mediasi telah dilakukan guna mencari jalan keluar bagi kedua belah pihak.
“Sudah kita mediasi kemarin, dan alhamdulillah telah ada suatu kesepakatan dan (diselesaikan) sesuai ketentuannya,” kata Zainal saat dikonfirmasi singkat.
Meski mediasi telah dilakukan, warga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur tetap memantau ketat proses lanjutan di Damar Siput. Masyarakat mendesak agar marwah demokrasi di tingkat gampong tidak dikorbankan demi kepentingan dinasti kecil di desa.(*)
