Diantaranya adalah menyerahkan laporan keuangan pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) ke PT. Wajar Corpora berupa neraca yang sudah diaudit oleh akuntan publik paling lambat dua (2) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun, laporan tersebut belum diserahkan, termasuk laporan bulanan mulai bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2025 dan laporan triwulan.
Selain itu, CV. Multy Karya Baru juga belum memenuhi kewajiban memberikan sejumlah honorium setiap bulannya terhitung sejak 1 November 2024 yang diperuntukkan bagi pengurus PT. Wajar Corpora.
Adapun Besaran honorium yang disepakati adalah Direktur sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) perbulan dan Komisaris sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) perbulan.
PT. Wajar Corpora telah meminta kepada CV. Multy Karya Baru untuk segera memenuhi kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut paling lambat tanggal 30 September 2025.
Namun, hingga saat ini CV. Multy Karya Baru belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Anehnya, semenjak ditandatangani kontrak kerja pada tanggal 2 November 2024, CV. Multy Karya Baru tidak pernah membuat laporan triwulan kepada Direktur PT. Wajar Corpora.
Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan CV. Multy Karya Baru dalam menjalankan perjanjian kerjasama tersebut
Penulis : Iskandar Ishak | Reporter Metropesawat.com
Editor : Jamadon.
