Pembangunan Plasma menjadi kewajiban dari perkebunan yang memiliki izin hak guna usaha, dan untuk mempercepat pembangunan plasma tersebut oleh Perusahaan perkebunan kelap sawit, Pemko Subulussalam menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh sebagai mitra pembangunan plasma tersebut.
“Untuk mempercepat realisasi pembangunan kebun plasma di Aceh Singkil kami menunjukkan Koperasi KPPRA sebagai mitra percepatan tersebut,” Isi dalam suratnya.
Atas penghargaan yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Azhari, berterimakasih dan berharap agar YARA bisa selalu bersinergi dan memberikan kontribusi kepada Pemko Subulussalam.
“Kami juga berterima kasih kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atas dukungannya kepada Pemko, dan kedepannya kami ingin YARA selalu bersinergi dan berkontribusi dengan Pemko Subulussalam,”ungkapnya Azhari.(Seni Hendri)