Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak container berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah, dua unit laptop masing-masing bermerek MSI dan HP.
“Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 33 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan
prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat bukti
yang sah menurut hukum,” ungkap Agusta Kanin.
Perkara ini, lanjut Kanin, disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya dalam sektor pendidikan
nonformal,” jelas Kastel.
Halaman selanjutnya >>>>