metropesawat.com, Aceh Timur – Proyek Pembangunan Gapura 45 Gampong di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur diduga tidak sesuai RAB dan banyak penggelembungan harga barang, Sabtu, 6/7/2024.
Dudaan tersebut terlihat dari anggaran yang tertera pada RAB perencaan. Misalnya pengadaan tiang dari besi pipa Galvanis diameter 4″,t=3 mm dengan nilai harga satuan Rp.850.000 perbatang. Sedangkan yang terpasang pipa besi biasa.
Begitu juga pengadaan barang lainnya yang patut diduga tidak sesuai kebutuhan dan terjadi penggelembungan harga, bahkan ada item pengadaan yang fiktif seperti papan nama kegiatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangungan Gapura yang dianggarkan secara serentak 45 Gampong dan per-Gampong Rp.25.000.000 pada tahun 2023 lalu dengan total nilai Rp.1,125.000.000 milar.
Atas dugaan penyiimpangan tersebut Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut proyek pembuatan Gapura di seluruh Gampong dalam kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Permintaan tersebut disampaikan Ismail Abda mantan direktur LBH-IDI melaui media ini Sabtu 15 Juni 2024. Pasalnya, proyek tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dianggarkan setiap Gampong.
Namun bila dilihat dari bangunan fisik gapura sangat tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan, Gapura hanya mengunakan pipa besi yang di cor di bahu kiri kanan jalan
Bahkan, sebagian gapura tidak selesai dikerjakan dan sebagian dikerjakan asal jadi, sehingga ada gapura yang rusak setelah dikerjakan. ismail memperkirakan pembuatan gapura tersebut hanya menghabiskan dana sekitar Rp.10.000.000.
Untuk itu, ismail meminta APH untuk mengusut proyek gapura tersebut atas dugaan penggelembungan harga, baik material maupun biaya pembuatan.