Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MoU Bantuan Hukum
    Berita Utama

    Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MoU Bantuan Hukum

    RedaksiMay 29, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Pemerintah Aceh Jaya bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani MOU (memorandum of understanding) pemberian bantuan hukum.

    metropesawat.com, ACEH JAYA – Pemerintah Aceh Jaya bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani MOU (memorandum of understanding) pemberian bantuan hukum.

    Penandatanganan MOU ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., dan Ketua YARA, Safaruddin, S,H. M,.H. didampingi Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, S, H di kantor YARA Aceh, Batoh, Banda Aceh, Rabu (29/5).

    Penandatanganan itu untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Jaya No 2 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat di Aceh Jaya.

    Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, bantuan hukum ini tentunya untuk masyarakat di Aceh Jaya yang tersangkut semua kasus hukum, baik pidana, perdata dan juga hukum jinayah. “Hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran,” ungkap Safar.

    Bantuan hukum ini sebenarnya untuk melaksanakan atas dasar amanah undang-undang pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, namun karena kouta yang disediakan sangat terbatas, kebutuhan pendampingan hukum masyarakat sangat tinggi. Sehingga, kata dia, dibebankan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran dan membuat Qanun tentang bantuan hukum.

    “Alhamdulillah, untuk Provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai dijalankan. Untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum di antaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan Kota Langsa, Subulussalam dan juga Aceh Jaya,” sebut Safar.

    Sementara itu, PJ Bupati ceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., mengatakan, bantuan hukum untuk masyarakat yang ditandatangani pada hari ini, masih merujuk pada Qanun Aceh Jaya.

    “Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat di Aceh Jaya,” kata
    Murtala usai menandatangani MoU tersebut.

    Menurut dia, setiap masyarakat wajib memiliki hak yang sama di mata hukum, serta harus mendapatkan pelayanan bantuan hukum ketika terjerat oleh permasalahan hukum.

    Bantuan hukum ini, kata dia, sangat penting untuk membela masyarakat yang terjerat oleh persoalan hukum, saat tidak mampu membayar biaya pengacara, tetapi mendapatkan pelayanan pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

    “Program ini sangat bagus. Hal ini, juga perlu disosialisasikan sampai ke tingkat gampong-gampong, agar dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” papar Murtala.

    Dengan adanya bantuan hukum ini nantinya, lanjut Murtala, pemerintah menargetkan akan dapat memberi keringanan kepada masyarakat Aceh Jaya, terutama dari sisi biaya, saat terjerat hukum dan ingin mendapatkan pendampingan hukum, baik itu hukum pidana maupun perdata. “Setiap warga Aceh Jaya yang terjerat oleh kasus hukum silakan datang ke kantor YARA,” pungkasnya.(seni hendri)

    Related Posts

    Berita Utama

    Disbunnak Atim : Dana Bantuan Sapi Meugang dari Pusat Tidak Cukup untuk Semua Desa Terdampak Banjir

    February 20, 2026
    Berita Utama

    GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

    February 15, 2026
    Aceh Timur

    Diduga Arogan dan Diskriminatif, Pimpinan PT PSS Blang Simpo Dilaporkan ke Disnaker

    February 12, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025273 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024148 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025134 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.