metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Kasus penembakan rumah anggota Polsek Peudawa, Aipda Mirsal Soni, pada 24 Oktober 2024 lalu akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial YZ yang ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur pada November 2024.
Dari penelusuran media ini pada Kamis (3/7/2025) sore, melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung atas putusan perkara nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Tkn YZ terungkap sebagai M. Yusuf Zainal alias Adi warga Jambo Reuhat, Aceh Timur, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan sedang menghadapi upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Tengah.
Peristiwa penembakan terjadi saat Magrib, Kamis 24 Oktober 2024, di rumah pribadi Aipda Mirsal Soni di Peudawa. YZ menembakkan senjata laras panjang M16 sebanyak tiga kali ke arah rumah korban. Aksi ini menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban yang terpaksa mengungsi ke Mapolres Aceh Timur selama sebulan.
Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap YZ di Kecamatan Ranto Peureulak. Dalam interogasi, ia mengakui melakukan penembakan bersama rekannya berinisial LP, yang kini masih buron. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk peluru kaliber 5,56 dan 7,62 mm, pakaian loreng, serta sepatu PDL yang digunakan saat kejadian.
Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebut motif YZ adalah menciptakan kekacauan dengan menargetkan rumah-rumah anggota kepolisian.
Halaman selanjutnya >>>>