Metropesawat.com,Banda Aceh | Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Pusat terkait kebijakan baru dalam penanganan pascabencana. Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kasatgas Pemulihan Rehab Rekon Pasca Bencana Alam untuk mencabut atau merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.8-168 tertanggal 10 Februari 2026.
Aturan tersebut dinilai menjadi batu sandungan bagi puluhan ribu warga terdampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mendapatkan hak bantuan perbaikan rumah. Minggu. (15/2/2026.)
Persoalan utama terletak pada perubahan standar persentase kerusakan rumah kategori Rusak Ringan. Berdasarkan Juknis BNPB sebelumnya yang menjadi acuan tim verifikasi lapangan, kategori rusak ringan dihitung dari 0% hingga 30%. Namun, Kepmendagri terbaru secara mendadak mengubah ambang batas menjadi di atas 20% hingga 30%.
“Kebijakan ini memangkas hak masyarakat. Warga yang kerusakan rumahnya berada di angka 5% hingga 10% kini tersingkir dari daftar penerima bantuan APBN, padahal mereka sudah diverifikasi oleh tim di lapangan pada akhir Januari lalu,” ujar Auzir dalam keterangan persnya.
Auzir menekankan bahwa Kepmendagri ini terbit setelah proses verifikasi lapangan selesai (26-27 Januari 2026). Perubahan aturan yang berlaku surut ini dikhawatirkan akan memicu benturan antara masyarakat dengan aparatur desa atau pemerintah daerah.
“Jika ini tidak disikapi, aparat desa hingga level di atasnya akan disalahkan masyarakat. Puncak masalahnya ada pada Kepmendagri yang muncul belakangan namun membatalkan hasil kerja verifikasi di lapangan,” tegasnya.
Selain masalah persentase, GeMPAR Aceh juga mengkritik mekanisme pertanggungjawaban dana bantuan yang dinilai terlalu birokratis. Bantuan senilai Rp15 juta (Rusak Ringan) dan Rp30 juta (Rusak Sedang) dianggap diperlakukan layaknya bantuan normal BSPS Kementerian PUPR, bukan bantuan darurat bencana.
“Masyarakat tidak menolak transparansi, tapi jangan dibebani urusan administratif yang rumit. Korban bencana tidak hanya butuh semen dan kayu, tapi juga biaya untuk mengganti peralatan rumah tangga yang hanyut atau rusak akibat banjir,” tambah Auzir.
Sebagai langkah konkret, GeMPAR Aceh meminta Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian untuk, Memberikan dispensasi skema kerusakan ringan tetap pada kisaran 0%–30%. Mencegah disparitas sosial di tengah masyarakat terdampak.
Meminta Gubernur dan seluruh Bupati/Wali Kota di Aceh untuk melayangkan keberatan resmi kepada Pusat karena kebijakan ini akan berdampak langsung pada reputasi pemerintah daerah.
“Kita patut bertanya, jika APBN tidak menampung mereka yang di bawah 20%, apakah APBA atau APBK mampu menopangnya Kita semua tahu anggaran daerah sangat terbatas,” pungkasnya.
Editor : Jamadon
