Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Cita Sehat Fondation Edukasi Kesehatan Ibu Hamil dan Anak di Indra Makmu

      August 27, 2025

      Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Posyandu Gampong Seunebok Jalan Laksanakan Kegiatan Rutin Bulanan

      August 22, 2025

      Camat Ranto Peureulak, Syahdannur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

      August 17, 2025

      Muspika dan Korwil Ranto Peureulak Gelar Karnaval dan Gerak Jalan HUT ke-80 RI, Ini Sekolah Peraih Juara

      August 17, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Gawat Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Rehab Gedung ISC, Petugas CV Gunung Agung Jaya Suruh Wartawan ke Polda Aceh » Page 2
    Berita Utama

    Gawat Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Rehab Gedung ISC, Petugas CV Gunung Agung Jaya Suruh Wartawan ke Polda Aceh

    RedaksiJuly 3, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Isi chatting petugas CV Gunung Agung Jaya yang mengarahkan wartawan konfirmasi ke Polda Aceh, terkait proyek rehab gedung Idi Sport Center, di Aceh Timur.

    Untuk diketahui alamat Si BOS yang diberitahukan oleh Bang Man sama persis alamat dimana Kantor POLDA Aceh berada.

    Muncul pertanyaan, apakah Si BOS yang dimaksud oleh Bang Man adalah milik salah satu oknum anggota Polisi yang bertugas di POLDA Aceh.

    Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:

    a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. melakukan kegiatan politik praktis;

    c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

    d.  bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

    e.  bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

    f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

    g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

    h.  menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

    i.  menjadi perantara/makelar perkara;

    j.  menelantarkan keluarga.

    Karena itu, dimohon kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi terkait proyek Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC Aceh Timur serta kepada pihak DPR RI terutama Komisi III agar meninjau ke lapangan tentang dugaan ada informasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam proyek tersebut. (Haskad)

    1 2

    Related Posts

    Berita Utama

    Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025

    August 29, 2025
    Berita Utama

    Penampakan Rocky Dalam Ruang Penyidik Kejaksaan, Diperiksa 5 Jam dengan 26 Pertanyaan

    August 28, 2025
    Berita Utama

    Pasca Dinyatakan Kualitas Udara Aman, Warga Panton Rayeuk T yang Mengungsi Mohon Ganti Rugi Materil

    August 27, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025153 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024123 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025103 Views
    Seni Budaya

    Ibu Wakil Bupati Hadiri Lomba Tumpeng di Ranto Panjang Peureulak

    September 1, 2025

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.