Untuk diketahui alamat Si BOS yang diberitahukan oleh Bang Man sama persis alamat dimana Kantor POLDA Aceh berada.
Muncul pertanyaan, apakah Si BOS yang dimaksud oleh Bang Man adalah milik salah satu oknum anggota Polisi yang bertugas di POLDA Aceh.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan politik praktis;
c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. menjadi perantara/makelar perkara;
j. menelantarkan keluarga.
Karena itu, dimohon kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi terkait proyek Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC Aceh Timur serta kepada pihak DPR RI terutama Komisi III agar meninjau ke lapangan tentang dugaan ada informasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam proyek tersebut. (Haskad)