Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Gawat Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Rehab Gedung ISC, Petugas CV Gunung Agung Jaya Suruh Wartawan ke Polda Aceh » Page 2
    Berita Utama

    Gawat Saat Dikonfirmasi Terkait Proyek Rehab Gedung ISC, Petugas CV Gunung Agung Jaya Suruh Wartawan ke Polda Aceh

    RedaksiJuly 3, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Isi chatting petugas CV Gunung Agung Jaya yang mengarahkan wartawan konfirmasi ke Polda Aceh, terkait proyek rehab gedung Idi Sport Center, di Aceh Timur.

    Untuk diketahui alamat Si BOS yang diberitahukan oleh Bang Man sama persis alamat dimana Kantor POLDA Aceh berada.

    Muncul pertanyaan, apakah Si BOS yang dimaksud oleh Bang Man adalah milik salah satu oknum anggota Polisi yang bertugas di POLDA Aceh.

    Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:

    a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. melakukan kegiatan politik praktis;

    c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

    d.  bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

    e.  bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

    f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

    g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

    h.  menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

    i.  menjadi perantara/makelar perkara;

    j.  menelantarkan keluarga.

    Karena itu, dimohon kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi terkait proyek Lanjutan Rehabilitasi Gedung ISC Aceh Timur serta kepada pihak DPR RI terutama Komisi III agar meninjau ke lapangan tentang dugaan ada informasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam proyek tersebut. (Haskad)

    1 2

    Related Posts

    Berita Utama

    Disbunnak Atim : Dana Bantuan Sapi Meugang dari Pusat Tidak Cukup untuk Semua Desa Terdampak Banjir

    February 20, 2026
    Berita Utama

    GeMPAR Aceh Desak Mendagri Cabut Kepmendagri Terkait Bantuan Rumah Korban Banjir

    February 15, 2026
    Aceh Timur

    Diduga Arogan dan Diskriminatif, Pimpinan PT PSS Blang Simpo Dilaporkan ke Disnaker

    February 12, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025273 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024148 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025134 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.