Aksi berlangsung sejak pagi dan masih terus berlanjut hingga sore hari, dengan pengamanan ketat oleh ratusan aparat kepolisian.
Salah satu orator aksi, Rizki, dalam orasinya menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang agar Kepmendagri tersebut dibatalkan. Ia menilai keputusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat Aceh.
“Empat pulau itu adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh. Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah Aceh harus bersikap tegas,” tegas Rizki dalam orasinya.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini secara administratif masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
(sn)