Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Cita Sehat Fondation Edukasi Kesehatan Ibu Hamil dan Anak di Indra Makmu

      August 27, 2025

      Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Posyandu Gampong Seunebok Jalan Laksanakan Kegiatan Rutin Bulanan

      August 22, 2025

      Camat Ranto Peureulak, Syahdannur Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

      August 17, 2025

      Muspika dan Korwil Ranto Peureulak Gelar Karnaval dan Gerak Jalan HUT ke-80 RI, Ini Sekolah Peraih Juara

      August 17, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko
    Berita Utama

    Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko

    Iskandar IshakMay 2, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    oppo_2

    Teks Foto: Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud.

    metropesawat.com, Aceh Timur – Terkait Pemberitaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Jangan buka KIOS dalam TOKO berikut klarifikasi dan penjelasannya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saiful Basri Aceh Timur melalui Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud setempat diruang kerjanya menjelaskan bahwa, terkait swakelola telah di atur dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola.

    “Dalam pasal 5 disebutkan bahwa penyelengaraan Swakelola dilakukan bedasarkan tipe swakelola,” ucap Khaidir.

    Khaidir menjelaskan bahwa, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dibenarkan dijadikan swakelola.

    Sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP, pihaknya menggunakan tipe satu, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah penangungjawab anggaran,” terang Khaidir.

    “Dan itu di benarkan sesuai peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola,” demikian tegas Khaidir.

    Aceh Timur Disdikbud Pendidikan Swakelola

    Related Posts

    Berita Utama

    Detasemen Gegana Satbrimob Polda Aceh Lakukan Cek Kualitas Udara di Panton Rayeuk T, Hasilnya Aman…..

    August 27, 2025
    Berita Utama

    Warga Desa Panton Rayeuk T Kembali Mengungsi Akibat Terpapar Udara Beracun, Taprang Ketua NasDem Atim Minta Hentikan Operasional PT Medco

    August 24, 2025
    Berita Utama

    Wakil Bupati Aceh Timur Ucap Selamat kepada Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

    August 10, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025149 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024123 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025102 Views
    Seni Budaya

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025

    Berikut Pemenang Gelaran HUT RI ke-80 Gampong Seunebok Jalan Peureulak Timur

    August 22, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.