Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Juru Bicara KPA: Tidak Ada Perintah Naikkan Bendera Bulan Bintang pada 25 Desember 2025

      December 26, 2025

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026

      Aliansi Pers Soroti Lambannya Pembangunan Huntara Korban Banjir di Pante Bidari

      January 28, 2026

      Investigasi Perdana, Aliansi Pers Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Hak Korban Banjir

      January 28, 2026

      Pembangunan Hunian Sementara di Kota Langsa Segera Dimulai

      January 24, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko
    Berita Utama

    Berikut Klarifikasi Disdikbud Aceh Timur, Terkait Pemberitaan Jangan Buka Kios dalam Toko

    Iskandar IshakMay 2, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    oppo_2

    Teks Foto: Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud.

    metropesawat.com, Aceh Timur – Terkait Pemberitaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Jangan buka KIOS dalam TOKO berikut klarifikasi dan penjelasannya.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saiful Basri Aceh Timur melalui Khaidir, SE pengelola data pada disdikbud setempat diruang kerjanya menjelaskan bahwa, terkait swakelola telah di atur dalam peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola.

    “Dalam pasal 5 disebutkan bahwa penyelengaraan Swakelola dilakukan bedasarkan tipe swakelola,” ucap Khaidir.

    Khaidir menjelaskan bahwa, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dibenarkan dijadikan swakelola.

    Sebagaimana di atur dalam peraturan LKPP, pihaknya menggunakan tipe satu, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah penangungjawab anggaran,” terang Khaidir.

    “Dan itu di benarkan sesuai peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 Tentang pedoman swakelola,” demikian tegas Khaidir.

    Aceh Timur Disdikbud Pendidikan Swakelola

    Related Posts

    Berita Utama

    Jelang Ramadhan, Bupati Al- Farlaky Mulai Resmikan Huntara korban Banjir Aceh Timur

    January 27, 2026
    Daerah

    Stafsus Mualem Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Peunaron

    January 25, 2026
    Aceh Timur

    Anak Korban Keracunan MBG Dirawat di RSUD Zubir Mahmud di Ruang Khusus

    January 25, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025266 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024147 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025127 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.