“Secara lisan sudah kami sampaikan ke Ust Nasir Djamil di Komisi III DPR RI, dan beliau mendukung untuk diadvokasi secara hukum termasuk mempidanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan jalan tersebut,” Sebut Safar.
YARA menilai, ketika kewajiban tersebut diabaikan hingga menyebabkan korban jiwa, maka unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ dapat terpenuhi.
Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lalai dalam memenuhi standar keselamatan infrastruktur publik.
Lebih jauh, kasus ini juga membuka ruang gugatan perdata terhadap penyelenggara jalan.
Dalam kerangka perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kelalaian yang menimbulkan kerugian, termasuk hilangnya nyawa, dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.
Dengan demikian, negara tidak hanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga perdata.
Ruas jalan tempat kejadian diketahui merupakan jalan nasional, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait. Namun demikian, pengawasan di lapangan tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah daerah.
YARA menilai penting adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab, baik dari sisi perencanaan, pemeliharaan, maupun pengawasan.
Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas, yakni lemahnya respons terhadap kerusakan jalan dan tidak optimalnya sistem pengawasan infrastruktur. Dalam banyak kasus, kerusakan jalan kerap dianggap hal biasa hingga akhirnya menelan korban.
Padahal, secara hukum, setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan seharusnya ditangani secara cepat dan terukur.
YARA mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan bukan hanya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai langkah korektif agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Penegakan hukum dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara jalan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Safar.(*)
