“Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau bahkan tanpa rambu peringatan, maka situasi tersebut tidak lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” tegasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam (Bagok), Kabupaten Aceh Timur.
Sepasang suami istri yang melintas menggunakan sepeda motor terperosok ke dalam lubang di badan jalan. Lubang tersebut tidak terlihat karena posisi mereka berada di belakang kendaraan lain.
Tanpa ruang untuk menghindar, sepeda motor yang dikendarai langsung menghantam lubang dan menyebabkan keduanya terjatuh keras ke aspal.
Sang istri meninggal dunia di lokasi akibat benturan, sementara suaminya, Jhon Butar-butar, selamat dengan luka pada bahu. Keterangan korban selamat menguatkan bahwa faktor utama kecelakaan bukan pada kelalaian pengendara, melainkan kondisi jalan yang tidak layak dan minim pemeriksaan jalan.
Warga sekitar menyebutkan kerusakan jalan tersebut bukan hal baru. Kondisinya telah lama dikeluhkan, namun belum mendapatkan penanganan memadai. Tidak adanya tanda peringatan di lokasi memperbesar risiko bagi pengguna jalan, terutama pada jalur padat seperti Medan–Banda Aceh yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.
Dalam perspektif hukum, kata Safar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan.
“Jika belum dapat diperbaiki, setidaknya harus diberikan tanda atau rambu peringatan. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan kewajiban hukum yang jika dilanggar dapat berujung pidana,” ujarnya.
YARA, jelas Safar, siap membantu korban untuk melaporkan ini secara Pidana.
Halaman selanjutnya >>>>>>
