Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Sambut Ramadhan, Anggota DPR RI Irsan Sosiawan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Delapan Kabupaten Kota

      February 17, 2026

      Ketua DPW Partai Aceh Aceh Timur Serahkan SK Pengurus DPC/S Darul Ihsan

      February 7, 2026

      Aksi Kemanusiaan NasDem Johar Fahlani Sambangi Korban Kebakaran Penaron dan Pengungsi Banjir Serbajadi

      January 24, 2026

      Azhari Maop Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur

      January 17, 2026

      Sentuhan Sosial PMI Aceh Timur di Serba Jadi Pedalaman Aceh Timur

      February 17, 2026

      Wujudkan Lingkungan Indah Pasca Banjir, Istri Wabup Bantu Puluhan Pot Bunga untuk RSUD SAAS

      February 11, 2026

      Kalak BPBD Aceh Timur: Huntara yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tidak Dibayar Pemerintah

      February 2, 2026

      Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Timur Ditelantarkan

      January 31, 2026
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป MPU Aceh Timur Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 2024
    Agama

    MPU Aceh Timur Gelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 2024

    Seni HendriJuly 10, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024.

    Kegiatan dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak dan Birem Bayeun.

    Rabu 10 Juli 2024″

    Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta dari tiga kecamatan dengan pemateri k
    Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali.

    Pembahasan sosialisasi Fatwa dan hukum Islam tahun 2024 mengenai fatwa tentang Taa’dud Jum’at, Rentenir, Judi Online identifikasi Aliran Sesat.

    Adapun Fatwa terkait Tempat pelaksanaan dan Ta’dud Jum’at yaitu.
    1.Syarat Pendirian Jum’at dilaksanakan dalam kawasan (Khithah Abniyah Mujtami’ah) penduduk yang tidak berpindah-pindah (Musthauthin) serta jumlah ahli Jum’at adalah 40 Orang.

    2.Batasan wilayah pendirian shalat jum’at adalah dalam batas wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan MPU setempat.

    3.Berbilang-bilang (Taa’ddud) Jum’at dalam satu wilayah tidak boleh kecuali apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

    a. Luas wilayah dan sukar pada satu tempat pendirian shalat jum’at.
    b. Tempat pelaksanaan jum’at tidak dapat menampung banyaknya jamaah ahlul jum’at.
    c. Terpisahnya wilayah secara alami.

    Kemudian terkait Rentenir menurut perspektif hukum islam dan adat MPU Aceh memutuskan serta menetapkan

    1.Renten adalah bunga atas imbalan hutang
    2.Rentenir adalah individu atau lembaga yang memghutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi hutang pokok.
    3.Praktek Rentenir Oleh individu atau lembaga merupakan muammalah dibawa hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh.
    4.Taushiah
    a. Diharapkan kepada pemerintah untuk melarang segala bentuk muammalah dibagi terutama praktek rentenir.
    b.Diharapkan kepada pemerintah dan DPRA untuk membuat dan melahirkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan praktek muammalah ribawi.
    c. Diharapkan kepada para pakar untuk melahirkan dan mengembangkan konsep-konsep ekonomi syari’ah.
    d. Diharapkan kepada para Da’i pendidik dan tokoh masyarakat untuk memberikan pencerahan tentang bahayanya prkatik rentenir.

    Untuk Fatwa terkait Judi Online MPU memutuskan yakni

    1.Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya.
    2.Judi Online Hukumnya Haram
    3.Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian

    Tausyiah
    1.Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
    2.Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tekhnologi media internet.
    3.Pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
    4.Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (Pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
    5.Masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak berwajib.

    Selanjutnya mengenai Fatwa Aliran Sesat MPU Aceh menyebutkan kriteria Aliran Sesat adalah suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat dan menyimpang dari islam apabila memenuhi salah satu kriteria berikut.
    1.Mengingkari Salah satu rukun iman yang 6
    2.Mengingkari salah satu rukun islam yang 5
    3.Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqat Ahlussunnah Wal Jama’ah.
    4.Meyakini turun wahyu setelah Al-Qur’an
    5.Mengingkari kemurnian atau kebenaran Al-Qur’an.
    6.Menafsirkan Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
    7.Mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran islam.
    8.Melakukan pensyarahan terhadap hadist tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadist.
    9.Menghina atau melecehkan para nabi dan rasul allah.
    10.Mengingkari nabi muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terkahir.
    11.Menghina atau melecehkan para sahabat nabi Muhammad SAW.
    12.Merubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at seperti berhaji tidak kebaitullah,shalat Fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya.
    13.Mengkafirkan sesama muslim tampa dalil syar’i yang sah seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya.

    Demikianlah Fatwa serta kriteria berdasarkan Musyawarah dan Hasil Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai acuan dalam menjalankan nilai-nilai syari’at di provinsi Aceh serta landasan untuk pemerintah dan DPRA untuk merancang atau melahirkan Qanun sesuai ajaran islam.(Haskad)

    Related Posts

    Agama

    Gema Ramadhan Malam Kedua Tarawih Hadiah Pengampunan untuk Ayah dan Bunda

    February 19, 2026
    Agama

    Gema Ramadhan Menghayati Urgensi dan Fadhilah Shalat Tarawih Malam Pertama

    February 18, 2026
    Aceh Timur

    Haru Biru Kunjungan Rekan Pers, Hasbi Terbaring Stroke Saat Istri Berjuang Melahirkan

    December 20, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025273 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024148 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025135 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.