metropesawat.com, ACEH TIMUR –
Muhammad Fadil adalah jamaah Haji Aceh Timur tahun 2025 yang paling muda dari 192 jamaah lainnya.
Informasi yang diperoleh, usia Muhammad Fadil kini 20 tahun asal Alue le Mirah, Kecamatan Indra Makmur.
Ia merupakan, santri Dayah Kuta Krueng berangkat haji bersama Ibunya, menggantikan ayahnya yg telah meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 192 jamaah haji asal Aceh Timur mengikuti kegiatan bimbingan hari pertama manasik Haji dengan antusias dan penuh semangat, di Masjid Agung Darush Shalihin Idi Rayeuk, Sabtu (26/4/2025).
Saat itu, manasik Haji dibuka oleh
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, diwakili oleh Kepala Dinas Syariat Islam, H Syawal SH MH.
Usai pembukaan dilanjutkan dengan, prosesi peusijuek dan penyerahan bingkisan, dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur H Salamina SAg MA.
Dalam materinya, Salamina, menyampaikan materi berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salamina memaparkan berbagai aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah tahun 2025.
“Peraturan haji terbaru mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan kesehatan, larangan tertentu, hingga perubahan dalam pelaksanaan ibadah. Pemerintah kita tentu saja membuat regulasi haji sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Arab Saudi agar tidak menimbulkan masalah terhadap jamaah,” ungkap Salamina.
Selanjutnya Salamina menguraikan secara gamblang satu persatu peraturan haji yang dibuat oleh pemerintah yang harus dipahami dan diikuti secara seksama oleh jamaah haji.
Materi kedua berjudul Kebijakan Pemerintah Arab Saudi Mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disampaikan oleh Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Aceh Timur H Syarifuddin S Malem SPdI MPd.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya jamaah haji menghindari kegiatan yang bersifat politik dan penyebaran ideologi tertentu.
“Salah satu hal yang perlu dihindari oleh jamaah haji ketika berada di Arab Saudi adalah mengibarkan bendera organisasi atau negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan orientasi ideologi sektarian,” paparnya.
Sebelum bubar, panitia memandu konsolidasi antar anggota regu dengan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom). Setiap regu terdiri dari 10 jamaah dan setiap rombongan terdiri dari 4 regu.(Rl/Hendri)