Laporan Jamadon |
metropesawat.com,Aceh Timur – Pelayanan PDAM Tirta Peusada Aceh Timur kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Aceh Timur, Iskandar Fuadi, S.H., meminta perusahaan daerah tersebut tidak hanya menuntut pelanggan memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas pelayanan air bersih benar-benar terpenuhi.
Iskandar menilai, persoalan air bersih tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administrasi atau pembayaran rekening. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap gangguan pelayanan harus diikuti dengan penjelasan yang transparan, solusi yang terukur, serta kepastian kapan layanan kembali normal.
“Jangan hanya menagih kewajiban pelanggan, tetapi hak pelanggan juga harus dipenuhi. Masyarakat bukan sekadar objek penagihan. Mereka adalah pelanggan yang berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan kepastian,” tutur Iskandar di Loyalty Coffee Shop, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (05/10/2026).
Iskandar menyebutkan alasan kerusakan infrastruktur akibat bencana memang harus dipahami. Namun, kondisi tersebut, kata Iskandar, tidak semestinya menghentikan kewajiban PDAM dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, memberikan informasi terbuka, serta mempercepat pemulihan distribusi air.
“Bencana memang bisa merusak infrastruktur. Tetapi jangan sampai bencana kemudian menjadi tameng untuk menghindari evaluasi. Masyarakat tidak meminta janji, masyarakat membutuhkan air mengalir dan kepastian kapan pelayanan normal,” ujarnya. Iskandar.
Iskandar juga menyoroti informasi mengenai kondisi pelayanan di Kecamatan Madat dan sebagian wilayah Pante Bidari.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat di sejumlah wilayah tersebut diduga masih mengalami persoalan akses air bersih sejak bencana banjir hingga sekarang.
Jika kondisi tersebut benar, kata Iskandar, persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat bersabar. Harus ada langkah konkret, terbuka, dan terukur dari PDAM maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Karena itu, ia mendesak Pemkab Aceh Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan PDAM Tirta Peusada, khususnya di wilayah yang terdampak gangguan distribusi. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memastikan adanya peta persoalan, target pemulihan, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar responsif.
“Pemerintah daerah dan PDAM harus hadir dengan solusi, bukan sekadar penjelasan. Kalau masyarakat dituntut disiplin membayar, maka penyelenggara layanan juga harus disiplin memenuhi kewajibannya,” kata Iskandar.
Ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah dibangun bukan melalui banyaknya tagihan yang diterbitkan, melainkan melalui kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jangan sampai pelanggan hanya diingat ketika waktunya membayar rekening, akan tetapi dilupakan ketika mereka membutuhkan pelayanan. Pelanggan punya kewajiban, tetapi pelanggan juga punya hak,” pungkasnya.
Iskandar berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi PDAM Tirta Peusada dan Pemkab Aceh Timur untuk segera membenahi tata kelola pelayanan secara serius, transparan, dan berkelanjutan.
”Sebab, bagi masyarakat, persoalannya sederhana, masyarat tidak membutuhkan alasan yang panjang. Mereka membutuhkan air bersih yang mengalir dan kepastian pelayanan.”pungkasnya Iskandar.
Artike Terdahulu..
- Pelayanan PDAM Aceh Timur Disorot Praktisi Hukum: Jangan Hanya Rajin Menagih, Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi
- UPDATE NEK UCOK: “Siapa Orang Hebat dan Berkuasa?” Video Tangisan Disebut Dihapus, Publik Menunggu Klarifikasi
- Viral! Kayu Tabungan Nenek Diduga Hilang, Muncul Klaim Video Diminta Dihapus: “Katanya Berat Lawan
- Punya Dana Rp300 Jutaan? Jangan Salah Pilih, Ini Daftar Mobil Barunya
- Bayi Perempuan 1 Tahun Meninggal Tak Wajar di Cakung, Ayah Tiri Sempat Mengelak
