“Mari kita bergandengan tangan menjadi mitra dalam mengajak umat ke jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Kami yakin, HUDA mampu menggerakkan roda syiar dalam menjaga aqidah umat sesuai dengan syariat Ahlussunnah Waljamaah di Kabupaten Aceh Timur,” ucap Teuku Zainal.
Ia juga berpesan agar seluruh pengurus HUDA menjadi pionir dalam menggerakkan zikir umat serta memperkuat nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat,” demikian pungkas Teuku Zainal.
Sementara itu, Ketua PW HUDA Aceh Timur, Tgk. Muchtar H. Ibrahim, dalam sambutannya mengajak seluruh pengurus untuk menjaga amanah dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Tugas HUDA adalah memberikan pencerahan kepada umat. Maka jalankanlah amanah ini dengan penuh keikhlasan dan profesionalitas. HUDA adalah tanggung jawab moral kita semua, termasuk pemerintah, dalam menjaga dan meningkatkan kehidupan masyarakat yang agamis sesuai dengan Ahlussunnah Waljamaah,” tegasnya.
Tgk. Muchtar juga menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman, dengan mengusung motto “Bersatu dalam Perbedaan”. Menurutnya, semangat kebersamaan menjadi landasan utama dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah dan mendukung kebijakan pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PB HUDA Aceh, Abiya Kuta Kreung, mengharapkan agar kepengurusan baru PW HUDA Aceh Timur dapat menjadi pilar penting dalam mencerdaskan generasi bangsa, terutama dalam memperkuat aqidah umat.
“Semoga dengan hadirnya pengurus HUDA yang baru, kita mampu bersama-sama memerangi paham-paham yang menyimpang dan menjaga kemurnian aqidah umat. HUDA harus menjadi mitra pemerintah dalam mendukung kebijakan syariah serta menjaga marwah Islam di Aceh,” ujar Abiya Kuta Kreung.
Acara pelantikan yang berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan tersebut diakhiri dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar kepengurusan baru HUDA Aceh Timur mampu menjalankan amanah dengan istiqamah serta membawa keberkahan bagi masyarakat dan daerah.
Penulis : Iskandar Ishak | reporter metropesawat. Com
Editor. : Jamadon