Oleh sebab ini, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat terlaksana dengan baik dan cepat,” katanya.

“Adapun tujuan rapat ini bagaimana membahas strategi dan langkah-langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025,” demikian pungkas T. Zainal Wakil Bupati Aceh Timur.(Iskadar)
1 2