Metropesawat.com,Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat menanggapi informasi penangkapan dua unit kapal nelayan asal Aceh Timur oleh otoritas keamanan laut Thailand pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.05 WIB.
Informasi awal diperoleh dari pemilik kapal, Umar Abdi dan Sdr. Syaripudin, yang melaporkan bahwa dua kapal milik mereka—KM. Jasa Cahaya Ikhlas dan KM. New Rever—ditangkap saat sedang berlabuh di perairan Thailand.
KM. Jasa Cahaya Ikhlas dinahkodai oleh Umar Johan dengan KKM Ali Imran, memiliki 12 orang anak buah kapal (ABK), dan dimiliki oleh Umar Abdi.
Sementara KM. New Rever dinahkodai oleh Ridwan dan dimiliki oleh Syaripudin, dengan jumlah ABK sebanyak enam orang.
Menanggapi peristiwa ini, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, langsung mengambil langkah cepat dengan menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Surat tersebut merupakan bentuk permohonan kepada pemerintah pusat agar segera melakukan langkah diplomatik dan perlindungan terhadap para nelayan yang ditahan.
Lanjut halaman selanjutnya:>>