metropesawat.com, ACEH TIMUR – Keuchik Gampong Simpang Jernih, Bambang Irwanto, mengatakan dulu sebelum pemekaran, saat Aceh Tamiang masih satu kabupaten dengan Aceh Timur, Kecamatan Simpang Jernih berbatasan dengan Batu Bedulang.
“Waktu pemekaran batas Aceh Tamiang dengan Aceh Timur juga sama, namun setelah keluar peta tahun 2013 banyak wilayah Kecamatan Simpang Jernih yang dicaplok masuk ke Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang,” ungkap Bambang.
BACA JUGA : Kisruh Tapal Batas dengan Aceh Tamiang, Tokoh Simpang Jernih: Kami Tetap Berpedoman Peta 1978
“Karena banyak wilayah kami yang dicaplok tentu kami tidak terima, karena itu kami tetap bersikukuh batas wilayah administratif sesuai dengan peta 1978,” ungkap Bambang.
Kata Bambang, wilayah administratif kecamatan Simpang Jernih yang dicaplok Aceh Tamiang terdapat di dua desa yakni Desa Meulidi, dan Desa Simpang Jernih.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh tapal batas antara Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur dengan Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, hingga kini belum menemui titik terang.
Terakhir, pertemuan antara kedua belah pihak — Muspika Simpang Jernih — dengan Pemkab Aceh Timur Tamiang berlangsung Kamis (31/7/2025) kemarin, di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang difasilitasi oleh Asisten l Setdakab Aceh Tamiang, TM Fajar Al Mursalin, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Aceh, Kasubbag Adm Wilayah Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur.
Namun pertemuan tersebut belum membuahkan hasil sesuai harapan kedua belah pihak.
Karena belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan tokoh masyarakat Simpang Jernih menegaskan tetap akan memperjuangkan batas wilayah administratif mereka sebagaimana tertuang dalam peta 1978 dimana batas antara Kecamatan Simpang Jernih, dengan Kecamatan Tamiang Hulu, sebelum Aceh Tamiang pemekaran dari Aceh Timur.
“Kami tetap akan memperjuangkan hak kami sampai ke pengadilan, dan akan melaporkan hal ini kepada Bupati Aceh Timur — Iskandar Usman Al-Farlaky — untuk sama-sama berjuang mempertahankan wilayah administratif Aceh Timur, karena Aceh Tamiang adalah kabupaten pemekaran dari induknya Aceh Timur. Tapi kok mereka berani sekali mencaplok tanah Aceh Timur, hal ini patut diduga Aceh Tamiang sudah krisis lahan pertanian untuk masyarakatnya,” ungkap Iskandar tokoh masyarakat Simpang Jernih. (*)
Penulis: Seni Hendri
Editor: Seni Hendri
