Ia menambahkan bahwa Posbakum dan Kadarkum tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga sarana membangun budaya sadar hukum berbasis syariat Islam dan adat Aceh.
Pendekatan ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip “Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala” yang selama ini menjadi landasan penyelesaian sengketa di Aceh.
ROMI Syahputra yang juga Keuchik Gampong Alue Ie Mirah ini, juga menilai kebijakan ini memperkuat peran pemerintah Gampong sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Gampong adalah tempat pertama masyarakat mengadu. Dengan adanya Posbakum, aparatur Gampong lebih siap memberi penjelasan hukum, memediasi masalah, dan menjaga keharmonisan warga,” imbunya kepada media ini.
Sebelumnya, Bupati Al-Farlaky melalui Surat Edaran resmi dengan nomor 180/7999/2025 meminta seluruh Gampong di Aceh Timur segera membentuk struktur Posbakum dan Kadarkum paling lambat dalam dua pekan ke depan.
Kebijakan ini disambut positif berbagai pihak karena dinilai membawa paradigma baru dalam menguatkan ketertiban sosial, mencegah konflik horizontal, dan memastikan akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat.
Editor : Jamadon
