metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, Selasa (23/12/2025).
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.

Adapun Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:
- Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram
- Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram
- Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)
- Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri dari tindak pidana:
- Pencurian
- Penganiayaan
- Penggelapan
- Penipuan
- Pengrusakan
- Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) – Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:
- Pelecehan
- Migas ilegal
- Pengungsi Rohingya
- Pelanggaran Qanun
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, antara lain:
- Narkotika jenis sabu dan ekstasi: Dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
- Narkotika jenis ganja: Dibakar hingga habis.
- Barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya: Dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
- Handphone dan perangkat komunikasi: Dihancurkan dengan palu besi.
- Senjata tajam dan logam: Dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda)hingga tidak berfungsi lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dan tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang berpotensi merusak generasi muda bangsa,” demikian pungkas Ibsaini, S.H., M.H.
Penulis : Iskandar
