Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Fakhrurrazi Terpilih Kembali sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Baro Periode Kedua

      October 7, 2025

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

      December 23, 2025

      PEMA dan ORMAWA UNADA Terjang Banjir, Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Desa Teluk Rumbia

      December 13, 2025

      Atjeh Connection Foundation Bergerak Sejak Hari Pertama: Bantuan Banjir dan Longsor Aceh Dikirim hingga Pelosok

      December 11, 2025

      PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Nagan Raya

      December 7, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home ยป Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV
    Berita Utama

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

    JamadonDecember 23, 2025
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    metropesawat.com, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, Selasa (23/12/2025).

    Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.

    Adapun Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

    1. Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:
    • Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram
    • Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram
    • Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)
    1. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri dari tindak pidana:
    • Pencurian
    • Penganiayaan
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Pengrusakan
    1. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) – Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:
    • Pelecehan
    • Migas ilegal
    • Pengungsi Rohingya
    • Pelanggaran Qanun

    Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, antara lain:

    • Narkotika jenis sabu dan ekstasi: Dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
    • Narkotika jenis ganja: Dibakar hingga habis.
    • Barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya: Dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
    • Handphone dan perangkat komunikasi: Dihancurkan dengan palu besi.
    • Senjata tajam dan logam: Dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda)hingga tidak berfungsi lagi.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dan tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” katanya.

    Lebih lanjut disampaikan, Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang berpotensi merusak generasi muda bangsa,” demikian pungkas Ibsaini, S.H., M.H.

    Penulis : Iskandar

    Aceh Timur Berita Utama Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode Ke-IV

    Related Posts

    Berita Utama

    Barista di Riyadh Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Aceh

    December 21, 2025
    Opini

    Simbol Penyerahan Diri yang Melukai Marwah Bangsa Aceh

    December 21, 2025
    Pendidikan

    PPL Mahasiswa UNADA Banda Aceh di SMA 1 Baitussalam Resmi Berakhir

    December 21, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025251 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024143 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025122 Views
    Seni Budaya

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025

    Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi

    November 13, 2025

    Tanah Adat dan Ulayat Dirampas Pemilik HGU, Kemukiman Nurul A’la Bangkit Berjuang Kembalikan Kejayaan

    November 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.