Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa petugas kesehatan jiwa di seluruh Puskesmas juga telah siap memberikan pelayanan bagi pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di kecamatan masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang, dengan sekitar 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat, termasuk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba (NAFZA).
“Kita berharap angka ini bisa terus menurun secara perlahan. Ini butuh dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Al-Farlaky juga mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.
Lanjut Baca Halaman Selanjutnya ..
