“Kalau ada kendala di lapangan, sampaikan ke dinas terkait, dan juga langsung kepada kami selaku pimpinan daerah,” katanya.
Terkait pemberkasan dan administrasi koperasi, Al-Farlaky mengingatkan agar semua dokumen disiapkan dan diproses melalui notaris yang telah ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya minta kepada seluruh camat untuk mengirimkan progres mingguan kepada dinas terkait, Pak Asisten, dan juga kepada saya langsung. Laporan itu minimal harus memuat persentase desa yang sudah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi,” demikian tutup Al- Farlaky.
Acara ditutup dengan penyerahan Akte notaris Koperasi Merah Putih Gampong Paya Lipah Kecamatan Perlak. Penyerahan ini hadir langsung Kechik Paya Lipah Ismail dan pihak Notaris.
Secara terpisah Geuchik Paya Lipah Ismail mengakui pembentukan koperasi merah putih sangat lah mudah. Ia mengakui segera mempercepat seluruh administrasi dan membentuk pengurus serta musyawarah ditingkat desa.
“Alhamdulillah kami dengan cepat mengurus administrasi koperasi. Tidak ada kendala dalam prosesnya. Kami mengikuti langsung apa yang telah diarahkan oleh pimpinan dalam hal ini Bupati Aceh Timur,” pungkas Ismail.(Iskandar)