Kacabdisdik Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah Putra.
metropesawat.com, ACEH TIMUR – Maraknya peredaran judi online semakin mengkhawatirkan banyak pihak. Sebab, sudah merambah di kalangan kalangan remaja khususnya bagi pelajar.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), banyak remaja terutama di kalangan pelajar kecanduan permainan haram tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah Putra SPd MSM pada Minggu (23/6) mengimbau peserta didik agar menggunakan komputer dan gadgetnya untuk hal-hal yang bersifat positif.
Terlebih katanya, saat ini hampir semua lini kehidupan memakai alat elektronik menggunakan konsep digital.
“Sehubungan dengan makin maraknya judi online yang dapat diakses dari komputer maupun ponsel, maka diharapkan agar seluruh siswa untuk dapat menggunakan ponselnya sesuai tujuan dan menghindari diri untuk mengakses judi online baik melalui hand phone maupun komputer,” ujar Rahmatsah.
Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di satuan pendidikan SMA dan SMK khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer di sekolah yang memiliki jaringan internet.
Penggunaan ponsel dan komputer yang dibatasi hanya untuk keperluan pelaksanaan pembelajaran saja serta tidak diperkenankan bagi siswa menggunakan hand phone atau komputer di luar jam pelajaran di sekolah.
“Jika perlu para guru turut serta merazia hand phone siswa yang ada aplikasi judi online ataupun aplikasi yang tidak semestinya mereka gunakan,” tambahnya.
Selain itu peran serta orang tua juga sangat diperlukan terutama dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan ponsel dan komputer di rumah.
“Sebenarnya anak-anak kita ini memang lahir sudah di era milenial dan era digital. Digital ini sulit dipisahkan dari mereka, tapi tentu ini dibutuhkan pengawasan. Sekali-kali tidak salah jika memeriksa isi ponsel anaknya agar dapat mencegah penyebaran judi online di tengah pelajar,” harapnya.
Rahmatsah menuturkan, seperti diketahui bersama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs-situs game online yang mengandung unsur judi.
“Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi,” kata Rahmatsah.
Kacabdis menekankan, tindakan pemblokiran terhadap game online yang mengandung unsur taruhan harus ditegaskan.
Hal ini dikatakan Rahmatsah merupakan tindakan tegas dari pemerintah sebagai bentuk melindungi anak-anak dari kecanduan judi online.
“Kominfo dan Polri bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya. Situs porno saja bisa dihapus,” ungkapnya.
Rahmatsah menilai, anak usia pelajar bisa kecanduan game judi online karena rasa ingin tahunya yang tinggi. Saat anak kecanduan game berbau judi online, maka ia akan sulit untuk berhenti, sehingga menurunkan aktivitas fisik.
“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru. Nah, salah satunya ada unsur taruhannya. kalau di judi online kan begitu,” ucap Rahmatsah.(Seni Hendri)