Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah
      1. Politik
      2. View All

      Habis Manis Sepah Dibuang, Nasib PPS di Aceh Timur Tak Kunjung Terima Gaji, Ngadu ke Komnas HAM

      July 23, 2025

      Peringati Hari Bhayangkara Ke -79 Johan Fahlani DPRK Dorong Sinergi Polri & Masyarakat

      July 1, 2025

      Terima Audiensi PPS, KIP Aceh Timur Belum Tahu Kapan Akan Bayarkan

      May 5, 2025

      Anggota DPRK Muhammad Syuhada Apresiasi Kebijakan Bupati Al – Farlaky, Harap Panggil Semua Perusahaan di Aceh Timur untuk Optimalisasi CSR

      April 18, 2025

      Danlanal Letkol Marinir Bondan Wahyu Adi dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Aceh Timur

      September 26, 2025

      Haji Uma Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur yang Meninggal Dunia di Bali

      September 13, 2025

      Haji Uma Sambut Jenazah PMI Aceh Utara di Kuala Namu, BP3MI Aceh Ikut Bantu Armada

      September 12, 2025

      Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Seuneubok Baro Buka Pendaftaran Calon Keuchik Baru

      September 3, 2025
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
      • Agama
      • Seni Budaya
      • Olahraga
    Metropesawat.com
    Home » Hasil Investigasi, YARA Temukan Pejabat UIN Ar-Raniry Rangkap Jabatan di MPA Tanpa Izin dari Rektor
    Pendidikan

    Hasil Investigasi, YARA Temukan Pejabat UIN Ar-Raniry Rangkap Jabatan di MPA Tanpa Izin dari Rektor

    RedaksiMay 26, 2024
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Ketua YARA Safaruddin SH MH.

    metropesawat.com, BANDA ACEH – Hasil investigasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menemukan adanya sejumlah pejabat UIN Ar-Raniry memiliki jabatan rangkap di Majelis Pendidikan Aceh (MPA). Padahal, dalam aturan MPA hal tersebut tidak dibenarkan.

    “Dari hasil investigasi yang kami lakukan menemukan adanya sejumlah pejabat setara struktural di UIN Ar-Raniry melamar dan menjadi pengurus MPA. Hal ini tidak dibenarkan dalam aturan perekrutan di MPA,” kata Safaruddin kepada media ini Sabtu (25/05/2024).

    Terkait permasalahan tersebut, YARA telah menyurati Rektor UIN Ar-Raniry. Rektor pun telah memberikan jawaban atas surat YARA tersebut.

    “Kami apresiasi Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman yang cepat merespon surat kami pada Kamis lalu, bertepatan dengan hari libur nasional. Ini menujukkan Rektor sangat serius dan peka terhadap permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Safaruddin.

    Safaruddin mengatakan, ada tiga hal penting dari surat Rektor UIN Ar-Raniry terkait rangkap jabatan petinggi UIN di MPA, yaitu:

    Pertama, Rektor UIN Ar-Raniry tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi kepada Prof Dr Syahrizal MA dan Dr Ajidar Matsyah MA untuk ikut seleksi dan menjadi pengurus MPA.

    Kedua, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan Prof Dr Syahrizal MA masih menjabat sebagai Ketua S3 Prodi Fiqih Modrn pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry.

    Ketiga, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan Dr Ajidar Matsyah MA masih sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry.

    “Dari surat itu, dapat disimpulkan bahwa para pejabat UIN Ar-Raniry yang rangkap jabatan di MPA adalah inisiatif sendiri dalam mencari jabatan tambahan walau di tempat kerja utamanya sudah diberikan jabatan strategis untuk mengurus mahasiswa,” katanya.

    Safaruddin menambahkan, pihaknya menemukan juga ada Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry yaitu Profesor ES yang sejak 10 tahun lalu hingga saat ini masih rangkap jabatan di MPA.

    Masih kata Safaruddin, wajar kondisi pendidikan Aceh mengalami kemunduran.

    “Habis dana APBA di MPA setiap tahun untuk menggaji mereka walau mutu pendidikan tak membaik. Kasihan ya Aceh ini,” ujar Safar bernada sendu.

    “Terang benderang aturan dari MPA yang tidak membenarkan seseorang rangkap jabatan di lembaga utama, lembaga keistimewaan dan lembaga khusus di Aceh,” kata Safar yang tamatan S2 di Universitas Wisnuwardhana Malang.

    “Nyatanya ada intelektual kampus Islam yang tak menghormati etika ini. Ada pula yang berdalih jabatan di kampus dan lembaga keistimewaan tak boleh disetarakan dengan jabatan lain,” beber Safar.

    “Ada saja cara olah. Gimana ya mereka mengajarkan soal etika ke mahasiswa?” tanya Safaruddin yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum di salah satu kampus ternama di Indonesia.

    Ditambahkan, pihak YARA saat ini sedang melakukan kajian tentang Lembaga-lembaga Keistimewaan di Aceh dan implementasinya.

    “Status keistimewaan dan kekhususan Aceh menjadi konsen kami di YARA. Kami berupaya agar keistimewaan Aceh menjadi nyata dan dapat pendanaan rutin dari APBN,” ujar dia.

    Jadi, lanjut Safaruddin, jangan main-main tentang keistimewaan Aceh ini.

    “Apalagi, sekedar foya-foya dengan gaji, perjalanan dinas dan lain-lain. Sekali lagi, kami konsen dalam masalah ini,” ujar Safaruddin.(Seni Hendri)

    Related Posts

    Pendidikan

    Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar Tiarap di Tempat Parkir

    September 18, 2025
    Pendidikan

    TK Bungong Jeumpa Gelar Kelas Parenting untuk Ayah

    September 13, 2025
    Pendidikan

    Medco E & P MalakaDukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

    September 8, 2025
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025185 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024127 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025109 Views
    Seni Budaya

    Ibu Wakil Bupati Hadiri Lomba Tumpeng di Ranto Panjang Peureulak

    September 1, 2025

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Gampong Buket Rumia Gelar Aneka Perlombaan

    August 24, 2025

    Medco Rayakan Semarak HUT ke-80 RI dengan Masyarakat Desa Sekitar Operasi

    August 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2025 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.