Close Menu
    • Redaksi
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Metropesawat.com
    • Home
    • Berita Utama
    • Nasional
    • Daerah

      HIMAPAS Gelar Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil

      August 24, 2026

      Napi Lapas Idi Mengaku Ditipu Hotel Royal Idi, Sudah Dua Tahun Pesanan Miniatur Kapal Motor Napi Tak Kunjung Diambil

      August 22, 2026

      “Penuh Khidmat dan Nasionalisme, Dandim 0104/Aceh Timur Ikuti Prosesi Penurunan Bendera Merah Putih HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Langsa”

      August 17, 2026

      Peringati 21 Tahun Damai Aceh dan HUT RI ke-81, MPC PP Aceh Timur Gelar Zikir Bersama

      August 16, 2026

      Dua Gajah Sumatera Mati Beruntun di Aceh, BKSDA Didesak Evaluasi Menyeluruh

      August 13, 2026
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Seni Budaya
    • Agama
    • Politik
    Metropesawat.com
    Home » Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi
    Berita Utama

    Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu, Ini Tanggapan PN Idi

    RedaksiAugust 25, 2026
    BAGIKAN Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Kantor PN IDI, Aceh Timur. Sumber Foto : Website PN Idi.

    metropesawat.com, ACEH TIMUR –
    Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berinisial IA mengaku akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi ke Komisi Yudisial (KY).

    IA mengemukakan laporan tersebut diajukan karena hakim diduga mengabaikan kewajiban memproses dugaan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025).

    Peristiwa ini terjadi dalam persidangan pada agenda putusan perkara nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, Rabu, 29 Juli 2026 sebagai mana Salinan Putusan yang diterimanya.

    Menurut IA, Majelis Hakim juga mengabaikan Pasal 291 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023), yang menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana hingga 7 tahun, dan jika merugikan terdakwa atau pihak lawan, pidana ditambah sepertiga menjadi maksimal 9 tahun.

    “Perbuatan Majelis Hakim yang tidak memproses keterangan saksi yang terbukti bertentangan dengan fakta nyata, padahal saya telah meminta secara tegas baik lisan maupun tertulis, jelas melanggar Pasal 224 KUHAP baru, Pasal 183 KUHAP, serta Pasal 291 KUHP baru,” ujar IA kepada media ini, Selasa (25/8/2026).

    Wartawan senior ini menambahkan, tindakan hakim tersebut sekaligus melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, karena dianggap melalaikan kewajiban jabatan, tidak memegang teguh kepastian hukum dan keadilan, serta tidak teliti dalam mempertimbangkan seluruh alat bukti yang sah.

    Dalam laporan tertulis yang akan diajukan ke KY, IA menyatakan putusan Majelis Hakim nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 291 KUHP baru dan Pasal 224 KUHAP .

    “Terkait isi laporan tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, diuraikan bahwa Majelis Hakim telah melalaikan kewajiban jabatan, tidak konsisten dan tidak teliti menerapkan hukum, serta melanggar asas kepastian hukum dan keadilan,” kata IA.

    Selain itu, IA turut melampirkan sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan dan dinilai bertentangan dengan keterangan palsu saksi.

    Saat ditanya apakah Jaksa Penuntut Umum turut dilaporkan ?

    “Terkait laporan JPU ke Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih saya pertimbangkan dan saya pelajari dulu pelanggaran yang dilakukan JPU”, Jawab IA.

    Tanggapan PN IDI

    Sementara itu, Ketua PN Idi Dikdik Haryadi SH MH, melalui Juru Bicara PN di, MH Mustabsyirah SH MH, memberikan tanggapan terkait berita pelaporan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengabaian ketentuan hukum acara pidana Pasal 224 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pada persidangan perkara Nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi.

    Pengadilan Negeri Idi memberikan tanggapan sebagai berikut:

    1. Pengadilan Negeri Idi selaku lembaga yudikatif perlu meluruskan terkait dengan penafsiran Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, bahwa dalam ketentuan ayat (2) pasal a quo Hakim Ketua Sidang dapat memberikan perintah untuk menahan dan mendakwa Saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu berdasarkan jabatannya (ex officio), maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dalam persidangan, yang mana ketentuan ini menggunakan frasa “dapat” sehingga pelaksanaannya tidak bersifat imperatif melainkan berdasarkan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta di persidangan.
    2. Bahwa dalam setiap persidangan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pada persidangan perkara Nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, Majelis Hakim senantiasa memperingatkan kepada saksi-saksi yang dihadirkan agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan telah pula mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    “Bahwa Pengadilan Negeri Idi tidak menghalangi para pihak dalam perkara ini untuk dapat menggunakan hak-hak nya sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, cetus Mustabsyirah Jubir PN Idi, melalui siaran pers khusus yang dikirimkan ke media ini.(*)

    Dugaan Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Kejaksaan Aceh Timur Komisi Yudisial PN Idi

    Related Posts

    Berita Utama

    Ketua DPRA Melayat ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus Ketua Baitul Mal Aceh

    August 24, 2026
    Berita Utama

    Direktur RSUD SAAS Tanggapi Keluhan Pasien, Pelayanan Sudah Diperbaiki sesuai SOP

    August 24, 2026
    Berita Utama

    Siswa SMA di Bener Meriah jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas hingga Tak Sadarkan diri, Ini Kronologinya

    August 24, 2026
    Ekonomi Bisnis

    Akhir April 2025 Harga Kakao Mulai Membaik, Rp 90 Ribu Per Kg

    April 28, 2025327 Views

    Tingkatkan Ekonomi Janda, PT Kurma Karya Global Manfaatkan Limbah Sekam Padi jadi Energi Terbarukan

    August 6, 2024173 Views

    Tebarkan Bau Busuk, Warga Minta Pemerintah Tinjau Izin Lingkungan dan AMDAL PKS di Desa Tampak

    May 6, 2025156 Views
    Seni Budaya

    Misteri Pohon Kayu Besi di Makam Putri Nurul A’la Jejak Sejarah Abad ke-8

    December 31, 2025

    Kementerian Kebudayaan RI dan Disdikbud Aceh Timur Bersihkan Situs Sejarah Terdampak Banjir

    December 31, 2025

    Staf Ahli TP PKK Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Adat Istiadat

    November 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tentang Kami
    • Redaksi Dan Manajemen
    © 2026 PT. METRO PESAWAT GRUP

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.